Tim Gabungan Bongkar Distributor Miras di Jampirejo, Ribuan Botol Miras Disita

Tim Gabungan Bongkar Distributor Miras di Jampirejo, Ribuan Botol Miras Disita

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Sempat terkecoh oleh pemilik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung dan Petugas Bea Cukai Magelang akhirnya bisa membongkar gudang berisi ribuan botol minuman beralkohol saat menggelar operasi di Kelurahan Jampirejo Temanggung, Kamis (6/8). “Awalnya memang kami sempat terkecoh, pemilik hanya memberikan dan menunjukkan puluhan botol di rumahnya,” ungkap Kasi Penegak Perda dan Perbup Satpol PP Temanggung Muhamad Akbar. Namun katanya, pihaknya bersama petugas dari bea cukai Magelang terus berusaha mencari informasi. Dan akhirnya barang bukti berupa ribuan botol minuman berlakohol yang disimpan di gudang milik RN warga Jampirejo ini berhasil ditemukan. Dari informasi masyarakat sekitar dan kecurigaan, petugas mendapati salah satu ruangan yang tidak ada pintunya. Setelah dibuka ternyata di dalam ruangan itu berisi ribuan botol minuman berlakohol yang masih terbungkus rapi di kardus. Ia mengatakan, dari ribuan botol minuman beralkohol ini bahwa pemilik ini bisa dikategorikan sebagai distributor minuman keras di Temanggung. Sebab biasanya jika hanya penjual saja paling banyak ditemukan hanya puluhan botol saja. “Ini sudah masuk sebagai distributor, jumlah barang bukti yang kami temukan sangat banyak,” ungkapnya. Baca Juga Sasar Titik Rawan Kejahatan Akbar menegaskan, operasi kali ini memang ditargetkan untuk membongkar distributor minuman beralkohol, karena selama ini dari sejumlah operasi yang dilakukan hanya membongkar pedagang saja. Ia juga menyatakan akan terus berusaha mengungkap perdagangan minuman beralkohol di Temanggung, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Temanggung nomor 5 tahun 2015, minuman beralkohol dengan kandungan lebih dari nol persen tidak diperbolehkan beredar. “Sesuai dengan perda yang berlaku di Temanggung kepada pemilik ribuan minuman keras ini akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda minimal Rp50 juta,” katanya. Selain untuk menegakkan Perda, operasi ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan minuman beralkohol. Sementara Kasubsi Penindakan Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto menuturkan, operasi yang dilakukan bermula dari informasi intelijen bahwa ada minuman beralkohol yang masuk ke Temanggung. “Dari informasi itu kemudian kami kembangkan, dan akhirnya bisa mengungkap distributor di Jampirejo ini,” katanya. Dalam operasi ini pihaknya hanya bisa memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar. Oleh karena itu pihaknya bersinergi dengan Satpol PP, sehingga barang bukti minuman ini bisa disita dan untuk selanjutnya bisa dimusnahkan. \"Penindakan kami sifatnya administrasi, penjualan minuman beralkohol wajib mendapatkan izin dari bea cukai bila tidak maka akan diberi sanksi denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta,” katanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai, dalam hal penjualan minuman beralkohol itu wajib mendapat izin dari bea cukai.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: