Tim Gabungan Purworejo Bakal Perketat Operasi Yustisi, Dukung Gerakan Ganjar, Sasar Pasar dan Pusat Keramaian

Tim Gabungan Purworejo Bakal Perketat Operasi Yustisi, Dukung Gerakan Ganjar, Sasar Pasar dan Pusat Keramaian

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Seiring dengan dicanangkannya gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari (6-7/2) mendatang, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo bakal menggelar operasi yustisi penegakan aturan protokol kesehatan di sejumlah titik rawan. Kasatpol PP Damkar, Budi Wibowo mengungkapkan, titik kerawanan utama yang akan di sasar oleh tim gabungan pada hari pertama esok pagi, Sabtu (6/2/), adalah di Pasar Suronegaran dan Pasar Kutoarjo. \"Pagi hari kami dibantu oleh Polri, TNI dan Dinas Kesehatan akan melakukan operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan (prokes) di pasar-pasar, obyek wisata (obwis) dan fasilitas umum (taman-taman kota), Heroes Park dan lain-lain,\" katanya. Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi tersebut tim gabungan akan melakukan patroli dari satu titik rawan kerumunan ke titik yang lain yang telah ditentukan. \"Jika ada masyarakat yang berada di obwis dan fasum yang ditutup, entah untuk olahraga atau keperluan lainnya maka akan kami suruh pulang,\" tambah Budi Wibowo. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, dalam operasi yustisi selama dua hari, warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi berupa denda. Malam harinya, petugas gabungan akan melakukan razia ke warung-warung angkringan, cafe-cafe dan rumah makan agar aturan ditaati. \"Jika ada pengunjung cafe atau rumah makan tak bermasker saat sedang tidak makan, maka pengunjung dan pengelola akan diberikan sanksi denda. Masyarakat harus ikut serta menyukseskan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 ini,\" tegas Budi. Sebelumnya, Bupati Purworejo Agus Bastian telah mengeluarkan kebijakan bahwa pasar, toko-toko yang menggerakkan ekonomi boleh buka dengan aturan prokes ketat. Namun semua obwis dan fasum ditutup tidak boleh dipergunakan oleh masyarakat selama dua hari, Sabtu dan Minggu (6-7/2) untuk menekan laju penyebaran virus corona. Jam buka yang ditetapkan oleh Pemkab Purworejo untuk rumah makan dan pertokoan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk cafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: