Tujuh Fraksi Terbentuk di DPRD Periode 2019-2024

Tujuh Fraksi Terbentuk di DPRD Periode 2019-2024

TEMANGGUNG – Jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung pada Periode 2019-2024 ini sebanyak tujuh fraksi. Jumlah ini berkurang dari periode sebelumnya yakni sebanyak delapan fraksi. Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan sementara DPRD Temanggung Gunawan Adi Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (5/9). Menurut dia, rapat pembentukan dan pengumuman fraksi sendiri sudah dilakukan pada Rabu (4/9). “Sudah dirapatkan dan diumumkan kemarin, pada periode 2019-2024 ini ada tujuh fraksi,” terangnya, Kamis (5/9). Dirincikan ke tujuh fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Gerindra dengan lima anggota, Fraksi PAN Berkeadilan dengan delapan wakil rakyat, Fraksi Nusantara dengan lima anggota, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan lima anggota, Fraksi Partai Golkar dengan enam wakil rakyat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan tujuh anggota dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan sembilan anggota. “Di dalam tubuh fraksi sendiri juga sudah dibentuk ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota,” jelas Gunawan. Gunawan mengatakan, pada periode kali ini terdapat dua fraksi yang merupakan fraksi gabungan, yakni Fraksi PAN Berkeadilan yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Fraksi Nusantara yang terdiri dari Partai Hanura, Demokrat dan Partai Nasdem. “Kalau pada periode sebelumnya Partai Nasdem dan Hanura mendirikan fraksi sendiri karena jumlah kursinya mencukupi untuk membentuk fraksi. Sehingga jumlah fraksi pada periode sebelumnya mencapai delapan fraksi,” katanya. Disebutkan jumlah fraksi pada periode sebelumnya yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Golkar Sejahtera dan Fraksi PAN PD. “Pada periode sebelumnya juga ada dua fraksi gabungan, sesuai ketentuan yang berlaku fraksi gabungan maksimal hanya ada dua saja,” terangnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku maka pembentukan fraksi sebagai kelengkapan peralatan DPRD maksimal satu bulan setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru. “Semua anggota DPRD dilantik tanggal 19 Agustus lalu, pembentukan fraksi ini sudah lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,” ujarnya. Lalu setelah dibentuk fraksi ini kemudian tahap selanjutnya yakni memasuki tahap penyusunan tata tertib DPRD. Penyusunan tata tertib sendiri dilakukan manakala ada usulan dari fraksi jika akan ada perubahan tata tertib yang digunakan pada periode sebelumnya. “Usulan tersebut harus memenuhi peraturan yang berlaku yakni minimal diusulkan oleh seperlima anggota DPRD Temanggung,” terangnya. Saat ini jumlah anggota DPRD Temanggung sendiri ada 45 orang, seperlima dari jumlah anggota tersebut yakni sebanyak 9 orang. Dengan demikian usulan perubahan tata tertib sendiri minimal harus diusulkan oleh 9 anggota DPRD. Itupun lanjutnya, 9 orang anggota DPRD yang mengusulkan adanya perubahan tata tertib tersebut berasal minimal dari dua fraksi. Jika usulan perubahan tata tertib itu hanya berasal dari satu fraksi saja maka tidak akan dilanjutkan. “Minimal diusulkan 9 anggota dari dua fraksi atau lebih, jika usulan ini sudah memenuhi syarat kemudian akan dibentuk pansus untuk melakukan pembahasan usulan perubahan tersebut,” terangnya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: