Tunda Kenaikan Tarif Tol

Tunda Kenaikan Tarif Tol

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang kenaikan tarif di beberapa ruas jalan tol. Kenaikan di tengah pandemi justru semakin membebani perekonomian masyarakat. Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly meminta pemerintah mengkaji kembali kenaikan sembilan ruas tol. Bahkan disarankan kenaikan dibatalkan di saat perekonomian rakyat yang tengah menjerit akibat pandemi COVID-19. \"Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor,\" tegasnya, Selasa (19/1). Dia menilai, persoalan kenaikan tarif tol jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata. Namun, harus diperhatikan kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum. Dia mengingatkan sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini. Ongkos operasional kendaraan logistik, lanjutnya, akan semakin memberatkan. \"Kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat,\" katanya. Meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi yang ada. Namun menurutnya, kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi. \"Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli,\" ucapnya. Senada diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Diakuinya, memang operator jalan tol berhak untuk kenaikan tarif ini. Apalagi penyesuaian tarif sudah ditahan selama setahun imbas pandemi. \"Kalau mau lihat indikator ekonomi ya mestinya jangan naik dulu. Cuma operator bilang ini sudah ditunda setahun selama pandemi, memang kalau regulasi kan per dua tahun di-review bisa naik, jadi ya memang dia berhak,\" kata Tulus. Namun ada baiknya jika kenaikan tarif yang diberlakukan mulai Minggu (17/1) itu, tidak dilakukan di semua golongan kendaraan. Golongan kendaraan umum dan kendaraan barang tarifnya jangan dinaikkan. Tujuannya demi menjaga daya beli masyarakat. Sebab, bila tarif tol kendaraan umum dan barang naik, imbasnya berupa kenaikan harga di tengah masyarakat. \"Baiknya begini, angkutan logistik atau angkutan umum itu dibedakan, atau nggak perlu naik. Kan mereka implikasinya ke harga-harga di konsumen akhir, jadi nggak ganggu daya beli,\" katanya. Pun diungkapkan pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dia menilai kenaikan tarif tol dipersilakan dilakukan. Namun, untuk kendaraan angkutan umum dan barang dikecualikan. \"Saya sih usulkannya begini, silakan naik, tapi untuk angkutan barang dan angkutan umum itu jangan naik. Kayak bus AKAP AKDP, angkutan logistik itu jangan naik. Kalau operatornya memang memenuhi syarat untuk naik (tarif) ya nggak apa-apa,\" kata Djoko. \"Cuma agar menjaga daya beli ya angkutan umum dan logistik jangan,\" lanjutnya.(gw/fin) Info Grafis Tarif Tol Naik di Tengah Pandemi Sembilan ruas jalan tol di Pulau Jawa mengalami penyesuaian tarif mulai Minggu (17/1). Kenaikan tarif semakin memberatkan masyarakat di tengan pandemi. Tarif Tol JORR Ruas E1, E2, W2U, W2S, S, dan ATP Golongan I: Rp 16.000 Golongan II: Rp 23.500 Golongan III: Rp 23.500 Golongan IV: Rp 31.500 Golongan V: Rp 31.500 Tarif Tol JORR Ruas Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami Golongan I: Rp 3.000 Golongan II: Rp 4.500 Golongan III: Rp 4.500 Golongan IV: Rp 6.500 Golongan V: Rp 6.500 Tarif Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru) Golongan I: Rp 5.000 Golongan II: Rp 8.000 Golongan III: Rp 8.000 Golongan IV: Rp 10.500 Golongan V: Rp 10.500 Tarif Tol Sistem Tertutup (Waru-Porong) Golongan I: Rp 9.000 Golongan II: Rp 14.000 Golongan III: Rp 14.000 Golongan IV: Rp 18.500 Golongan V: Rp 18.500 Tarif Tol Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol) Golongan I: Rp 3.000 Golongan II: Rp 5.000 Golongan III: Rp 5.000 Golongan IV: Rp 6.500 Golongan V: Rp 6.500 Tarif Tol Palimanan-Kanci Golongan I: Rp 12.500 Golongan II: Rp 18.000 Golongan III: Rp 18.000 Golongan IV: Rp 30.000 Golongan V: Rp 30.000 Tarif Tol Kanci-Pejagan Golongan I: Rp 29.500 Golongan II: Rp 44.500 Golongan III: Rp 44.500 Golongan IV: Rp 59.500 Golongan V: Rp 59.500 Tarif Tol Pejagan-Pemalang Golongan I: Rp 60.000 Golongan II: Rp 90.000 Golongan III: Rp 90.000 Golongan IV: Rp 120.000 Golongan V: Rp 120.000 Tarif Tol Cipularang Golongan I: Rp 42.500 Golongan II: Rp 71.500 Golongan III: Rp 71.500 Golongan IV: Rp 103.500 Golongan V: Rp 103.500 Tarif Tol Padaleunyi Golongan I: Rp 10.000 Golongan II: Rp 17.500 Golongan III: Rp 17.500 Golongan IV: Rp 23.500 Golongan V: Rp 23.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: