Uang Negara Menguap Sepanjang Masa

Uang Negara Menguap Sepanjang Masa

KPK Selamatkan Rp28,7 Triliun dari Berbagai Daerah Berapa uang negara yang sudah diselamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2019 ini? Ternyata cukup fantastis. Total Rp28,7 triliun. Sayangnya, sejumlah kasus besar yang menyeret petinggi negara belum juga tuntas. Dari Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), proyek KTP elektronik, Hambalang sampai kasus mantan Presiden Soeharto yang dituding menjadi aktor tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan, KPK diyakni bisa mengali potensi lain seiring dengan gencarnya sosialisasi dan pemantauan yang dilakukan. \"Mungkin nilai sebesar itu belum ada separuhnya dari target uang negara yang bisa diselamatkan. Meski demikian kerja KPK cukup efektif. Anda bisa bandingkan dengan kejahatan korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan,\" terang Yusdianto kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (20/9). Publik, sambung Yusdiyanto, tentu sangan berharap kasus-kasus besar (Selengkapnya liht grafis) seperti kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah bergulir sejak lebih dari satu dasawarsa. Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Tanah Air. \"Hingga kini, kasus yang membelit sejumlah petinggi negara dan perusahaan besar ini masih juga belum menemui titik terang. Menurut keterangan KPK, kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp3,7 triliun. Penyelesaian kasus besar yang ditargetkan rampung 2018 ini pun kembali molor hingga 2019. Jelas ini PR besar,\" ungkapnya. Ditambahkan Yussapaan doktor jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu, penyelamatan uang negara akan bertambah setelah munculnya komitmen dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyepakati optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah. \"Nantinya seluruh lembaga ini akan mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali barang yang tidak ada suratnya, ada surat yang tidak ada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya. Sampai persoalan lahan,\" ungkap Dosen Hukum dan Tata Negara di Universitas Lampung itu. Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam semester I tahun 2019, KPK menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester I Tahun 2019. \"Mayoritas jumlah tersebut hasil intervensi KPK,\" terangnya. Intervensi yang dimaksud, berkaitan dengan penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp6,8 triliun. Jumlah tersebut ditambah lagi dengan optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 miliar. \"Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp18,5 triliun,\" ungkapnya. Rinciannya, piutang pajak tersebut terkait kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Di sisi lain, kontribusi besar juga berasal dari Kabupaten Badung, Kalimantan Barat, Jogjakarta, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandarlampung dan Pesawaran. Sementara itu, kata dia, terkait penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulawesi Selatan senilai Rp2,5 triliun. Kemudian aset berupa fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1,9 triliun dan aset berupa tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Medan seluas 35.537 meter persegi senilai Rp500 miliar.\"Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolaang Mongondow, Kepulauan Riau, dan Jambi,\" ujar Diansyah. Sedangkan, optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK adalah peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak (tapping machine device) untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp699 miliar. Selanjutnya, optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari Pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp964 miliar dan intervensi KPK untuk optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB, dan PAT dari enam provinsi senilai Rp538 miliar. \"Terkait penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp900 miliar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok,\" kata Febri. Ditambahkannya, optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 kabupaten/kota melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Kegiatan OPD mencakup penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak. \"Lima fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa,\" tuturnya. KPK, kata dia, terus berupaya menjalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara paralel dan terintegrasi. \"Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi mekanisme pemicu mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi,\" kata dia. Akan tetapi, ucap dia, jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas. \"Dan semestinya semua penyelenggara negara menahan diri untuk tidak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar karena tanggung jawab pencegahan korupsi sesungguhnya juga diemban setiap pimpinan instansi,\" jelasnya. Penyelamatan keuangan daerah ini, kata Febri, merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerja sama dalam pencegahan Korupsi. \"KPK mengimbau agar upaya ini terus dilakukan di daerah-daerah tersebut dan juga daerah lain, termasuk juga instansi di pusat,\" kata dia. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: