Uji Publik Regulasi Pilkada 2020

Uji Publik Regulasi Pilkada 2020

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Lembaga penyelenggara Pemilu terus mematangkan sejumlah regulasi yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU)melakukan uji publik secara virtual, dua draft Peraturan KPU (PKPU). Yakni perubahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; serta Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur. Mengikuti jalannya uji publik ini, turut diundang partai politik peserta Pemilihan 2020 serta stakeholder terkait. Membuka jalannya uji publik, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi sebelum nantinya digulirkan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. \"KPU dalam membuat PKPU sangat terbuka dan partisipatif, dimulai dari Rapat Pleno, Focus Group Discussion (FGD) bersama Ahli Kepemiluan, Uji Publik, RDP, Harmonisasi hingga proses di mana KPU nantinya akan merapikan PKPU untuk diundangkan,\" ujar Arief lewat keterangan resminya, Senin (2/11). Kemudian, usai dibuka kegiatan Uji Publik berlanjut dengan pemaparan poin-poin perubahan yang disampaikan oleh Anggota KPU, Evi Novida Ginting. Dalam paparannya, berbagai poin perubahan disampaikan menyesuaikan perubahan nomenklatur serta rencana penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). \"Kebanyakan perubahan terkait formulir dan nomenklatur Panwas dan penyesuaian adaptasi dengan Sirekap mulai persiapan di tingkat TPS,\" tutur Evi. Adapun, beberapa perubahan dalam PKPU 8/2018 di antaranya, nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota, Formulir C6 KWK menjadi Formulir Model C. Pemberitahuan, penambahan Kabel Ties dan Alat Pengaman Lainnya sebagai perlengkapan di TPS, sampai pengaturan mekanisme pemilih sakit yang tidak bisa datang ke TPS. Sementara itu, beberapa perubahan atas PKPU 9/2018 di antaranya: perubahan mekanisme pengumuman hasil perolehan suara di tingkat PPS, penghapusan pasal 6 terkait pemindaian formulir yang tidak diperlukan lagi dengan penerapan Sirekap, sampai penghapusan pasal 69 terkait penggunaan Situng karena bisnis proses Situng sudah menjadi bagian daei bisnis proses Sirekap. Melalui uji publik juga sejumlah pihak menyampaikan saran dan masukkan terhadap dua perubahan PKPU tersebut untuk menyempurnakan pasal demi pasal agar pelaksanaan Pemilihan Serentak di 270 Daerah dapat berjalan dengan baik. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: