UMP 2021 Tak Naik, Daya Beli 2021 Sulit Tumbuh

UMP 2021 Tak Naik, Daya Beli 2021 Sulit Tumbuh

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan memengaruhi konsumsi masyarakat. Sehingga, daya beli masyarakat akan sulit tumbuh atau meleset dengan target pemerintah. \"(UMP tidak naik) Akan membuat daya beli pada tahun depan akan sulit naik. Khususnya bagi masyarakat 40 persen dengan pengeluaran terbawah dan kelas menengah rentan miskin,\\\'\\\' ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, kemarin (27/10). Menurut Bhima, keputusan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021 bertolak belakang dengan target pemerintah pertumbuhan ekonomi pulih di kisaran 5 persen. Pasalnya, jika daya beli tidak tumbuh, maka akan sulit ekonomi ke level yang diinginkan pemerintah. \"Seharusnya upah naik, tujuan upah minimum untuk melindungi daya beli buruh. Ini juga bagian dari perlindungan sosial yang seharusnya diperjuangkan oleh pemerintah,\" kata Bhima. Bhima menambahkan, UMP 2021 tidak dinaikkan menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada pengusaha. Diketahui, pemerintah sebelumnya telah memotong jumlah pesangon buruh dari maksimal 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat beberapa tahun silam, guna mempercepat pemulihan ekonomi salah satunya dengan menaikkan upah minimum. Sementara di Indonesia, malah tidak naik. \"Kenaikan UMP merupakan perlindungan sosial. Upah minimum naik, akan untungkan pengusaha juga, karena otomatis permintaan naik, itu percepat pemulihan ekonomi,\" ucap Bhima. Senada Ekonom Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, upah minimum 2021 tidak naik akan memengaruhi konsumsi rumah tangga tahun depan. Jika pertumbuhan pertengahan 2021 melonjak, kata dia, pemerintah bisa mengkaji kenaikan UMP. \"Jadi dilihat pertengahan 2021, kalau ekonomi membaik bisa terbitkan surat edaran baru. Ini untuk akomodasi dua kepentingan, pengusaha dan buruh,\" ujar Yusuf. Merespons tidak naiknya UMP 2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan menggelar aksi di 24 provinsi pada tanggal 2,9, dan 10 November 2020. \"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,\" ujar Said Iqbal. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: