Usut Tuntas Jual-beli Surat Bebas COVID-19 Online

Usut Tuntas Jual-beli Surat Bebas COVID-19 Online

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri diminta mengusut tuntas tindak pidana jual-beli surat bebas COVID-19 secara online. Sebab perbuatan tersebut berdampak akan semakin sulitnya Indonesia lepas dari wabah COVID-19. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polri lebih intens mendalami kasus jual-beli surat bebas COVID-19 secara daring. Menurutnya, jika dibiarkan, akan membuat Indonesia makin bahaya dan sulit melepaskan diri dari pandemi COVID-19 dalam waktu dekat. \"Tidak boleh dibiarkan karena ini juga membuat para tenaga medis seperti tidak dihargai pengorbanannya. Banyak tenaga medis yang meninggal setelah merawat pasien corona, eh, ada pihak yang diduga menjual surat tugas bebas corona,\" ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5). Politisi PKS ini menduga membludaknya jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu karena masyarakat mudah memperoleh surat bebas COVID-19. \"Polisi harus mendalami kasus itu guna melindungi warga yang menggunakan jasa pesawat terbang,\" katanya. Sementara anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menilai kasus tersebut menjadi bukti adanya oknum yang berusaha mengambil keuntungan di balik persoalan mudik. Karenanya, dia pun meminta Polri untuk menelusurinya. \"Kami sebagai anggota Komisi VI DPR RI sudah mengingatkan Angkasa Pura I dan II sebagai BUMN pengelola bandara terkait masalah ini. Begitu pula dengan BUMN transportasi ASDP, DAMRI, PPD, dan PT KAI untuk mengantisipasi hal serupa,\" ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR itu. Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya dalah hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelidiki iklan penjualan surat bebas COVID-19 secara online. \"Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce?, saat ini penyidik siber Polri tengah menyelidikinya,\" katanya, Jumat (15/5). Dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sanksi pidana dan denda jika terbukti menggunakan surat bebas COVID-19 palsu. Dalam Pergub tersebut disebutkan warga yang masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang diajukan melalui website corona.jakarta.go.id. \"Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali,\" ujar Anies, Jumat (15/5). Dalam Pasal 12 Pergub tersebut tertuliskan adanya sanksi berat menanti pelaku yang mencoba memalsukan dokumen SIKM. \\\'Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.\\\' Sanksi tersebut berdasarkan KUHP pasal 236. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Sedangkan pelakunya juga dapat dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: