UU ODOL Berimbas juga Pada Petani di Temanggung
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemberlakuan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Over Dimention Over Loading (ODOL) tidak hanya merugikan sopir dan jasa angkutan saja, melainkan juga akan berimbas pada petani. Sebab sebagian besar barang yang dibawa oleh truk dan jasa angkutan lainnya adalah hasil pertanian, sehingga ketika aturan ini diterapkan maka petani juga akan ikut terimbas. Hal itu diutarakan oleh Bupati Temanggung M Al Khadziq, kemarin. \"Lagi-lagi petani yang akan menerima dampaknya, nantinya membengkaknya ongkos transportasi yang ditekan adalah petaninya,\" katanya. Apalagi lanjutnya, sebagian besar masyarakat di Temanggung adalah petani, dan hasil pertaniannya sebagian besar dipasok dan dijual ke kota-kota besar seperti Jakarta, dan daerah lainnya. \"Sebagaimana diketahui, buah-buahan, sayuran, dan hasil pertanian lainnya dari Temanggung dipasok ke kota-kota besar,\" terangnya. Menurut Bupati, dengan pemberlakukan aturan tersebut, maka muatan barang yang biasanya dibawa sekali menuju kota tujuan, harus dibawa satu kali setengah. Artinya yang seharusnya dibawa dua kali menjadi tiga kali angkut. Kondisi ini tentunya akan menambah biaya transportasi yang cukup banyak, kenaikan operasionalnya berkisar antara 30 sampai dengan 50 persen. Dengan angka kenaikan tersebut, maka imbas ke petani juga sama, penurunan harga atau pendapatan petani juga akan mengalami penurunan sesuai dengan angka itu. \"Jika harus dibatasi sesuai dengan aturan itu ya masyarakat lagi yang dirugikan,\" terangnya. Oleh karena itu kata Bupati, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk benar-benar menghitung berapa kenaikan akibat adanya aturan itu. Dengan adanya angka pasti maka bisa diperhitungkan kembali rencana pemberlakukan aturan itu. \"Selama ini over loadnya berapa persen sehingga hitungannya bisa lebih tepat, jika satu truk sekarang dengan mendisiplinkan menjadi satu setengah truk itu biaya transportasinya satu setengah kali lipat, komponen biaya transportasi ini dalam membentuk harga barang yang dibawa,\" terangnya. Bupati menambahkan, pihaknya sedang berdiskusi dan mempertimbangkan dengan matang-matang untuk membuat surat yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI untuk merevisi aturan ini. \"Atau penegakannya yang ditunda karena yang dirugikan bukan hanya supir truk tapi merembet hingga ke petani produsen,\" tandas Bupati. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: