Wahyu Setiawan Dilaporkan ke DKPP

Wahyu Setiawan Dilaporkan ke DKPP

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan, penetapan Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Anggota Bawaslu periode 2008- 2012. Selain itu, lembaga pengawas pemilu tersebut juga melaporkan komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP. Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, Agustiani bergabung menjadi aktivis partai politik. Oosisi terakhir Agustiani pada Pemilu 2019 bertarung sebagai calon legislatif (caleg) dari PDIP daerah pilihan (dapil) Provinsi Jambi. Dia bersaing dengan 108 caleg lainnya. \"Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI,\" tegas Abhan di Jakarta, Jumat (10/1). Dia melanjutkan, Bawaslu melaporkan Anggota KPU Wahyu Setiawan yang terjerat dugaan kasus korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dugaan pelanggaran kode etik dilayangkan ke DKPP, Jumat (10/1). Laporan itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR RI. Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK. \"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkan ke DKPP,\" imbuh Abhan. Dia berharap, laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu Setiawan tersebut dapat segera diproses dan diputus oleh DKPP. \"Harapan kami, laporan kami dapat segera diproses DKPP,\" harapnya. Meski begitu, Abhan meyakinkan Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, laporan ke DKPP itu dilakukan atas inisiasi bersama Bawaslu. Arief mengungkapkan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi laporan tersebut. Pertama, dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, sebut Arief, memprihatinkan bagi penyelenggara pemilu. Kedua, lanjutnya, KPU merasa ada persoalan pelanggaran etik dalam kasus tersebut. \"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak aktif agar kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik,\" pungkas Arief. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: