Warga Jakarta Nekat Curi Uang dari Kotak Amal Masjid

Warga Jakarta Nekat Curi Uang dari Kotak Amal Masjid

MAGELANGEKSPRES.COM,KOTA - Beralasan tak punya bekal untuk pulang ke Jakarta, SG (35), warga Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, nekat mencuri uang dari dua buah kotak amal yang ada di Masjid Arrayyan, Jalan KH Mansyur, Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Dalam konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (22/11), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengungkapkan perbuatan tersangka itu dilakukan pada Kamis (7/11) sekira pukul 04.15 WIB. Kronologisnya, saat itu tersangka dengan mengendarai sepeda motornya tiba di masjid Arrayyan. Setelah memarkir sepeda motornya di halaman masjid, tersangka duduk-duduk di teras masjid sambil menunggu para jemaah salat Subuh pulang. Baca Juga Pengawasan Kampanye Pilkades Menjadi Tanggung Jawab Panitia Setelah masjid dalam keadaan sepi, tersangka masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil uang dari dalam kotak amal kecil yang terletak di shaff jemaah wanita. Uang tersebut diambil dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan obeng. Setelah itu, tersangka keluar dan langsung mengambil uang yang berada di dalam kotak amal besar yang terletak di teras masjid. Caranya sama, yakni dengan merusak kunci kotak amal menggunakan obeng. Tersangka tak mengira kalau gerak-geriknya itu sudah diawasi oleh marbot masjid setempat. Ketika hendak pergi meninggalkan masjid, tersangka langsung dihadang dan diamankan, kemudian diserahkan ke Polsek Pekalongan Barat. Sebelumnya, pengurus masjid setempat memang sempat melihat ada orang dengan gerak-gerik mencurigakan di masjid tersebut. Mereka pun kemudian melakukan pengintaian. \"Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat,\" kata Kapolres, Jumat (22/11). Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.150.000, sebuah obeng, sebuah tas selempang, satu kotak amal ukuran besar dan satu kotak amal ukuran kecil, serta sepeda motor tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Baca Juga Bunga Tabebuya yang Mirip Sakura Mekar di Magelang Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku nekat mencuri uang dari kotak amal tersebut karena tidak punya bekal untuk pulang ke Jakarta. \"Saya bingung, tidak punya uang untuk pulang ke Jakarta. Akhirnya saya nekat. Ini baru pertama kali saya lakukan,\" kata pria bergelar Sarjana Hukum Islam ini. SG juga mengakui, ia berada di Kota Pekalongan sejak dua hari sebelumnya untuk keperluan berziarah di Makam Sapuro. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: