Warga Jateng Tak Perlu Repot Perpanjangan SIM
MAGELANGEKSPRES.COM, SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu ragu jika memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis. Kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting. Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Selasa (12/4/2021). “Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (13/4/2021). “Masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” katanya. Menurutnya, dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online ini akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu tentu sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan Covid-19. Selain itu juga meminimalisir terjadinya pelanggaran antarmasyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM. Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun. \"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi. SIM Online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa aplikasi SIM online diharapkan bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM. SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy. Dia mengatakan, dengan menggunakan SIM online, nantinya masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi. Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” katanya. Dirlantas mengatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili. “Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di bh Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.(bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: