Website Pemkab Wonosobo Raih Poin 94
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Laman resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo wonosobokab.go.id berhasil membukukan poin 94 dari akumulasi penialaian keterbukaan informasi website badan publik tahap pertama oleh Komisi Informasi Provisi Jawa Tengah. Penilaian yang dilakukan secara virtual tersebut merupakan bagian pertama dari 3 tahapan yang mesti dilalui, sebelum kemudian diumumkan hasil akhirnya untuk pemeringkatan. “Ajang penialaian keterbukaan informasi website badan publik ini sudah secara rutin diselenggarakan setiap tahun, dan pada tahun 2019 lalu Pemkab Wonosobo berada di 10 besar, yaitu di peringkat 8, atau masuk kategori Menuju Informatif” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Eko Suryantoro saat ditemui usai Zoom Meeting dengan KI Provinsi Jateng, di Ruang Aduio Visual, Kamis (2/7). Hasil penilaian awal untuk website Pemkab yang mencapai poin 94 dari skala akhir 100 tersebut, menurut Eko sudah cukup untuk memotivasi pihaknya, akan mampu meraih prestasi lebih baik daripada tahun sebelumnya. Baca juga Pasien Positif Corona Tersisa Dua “Di tahap yang sama tahun lalu, kami baru meraih poin 68 dan setelah akumulasi penilaian akhirnya hanya bisa menduduki peringkat ke-8, sehingga dengan raihan poin 94 ini kami optimis target untuk berada di papan atas, atau minimal 3 besar bisa terealisasi,” imbuhnya. Sejumlah catatan dari Komisi Informasi yang masih menjadi kekurangan pada website resmi pemkab, ditegaskan Eko akan secepatnya diperbaiki agar di tahap kedua dan ketiga tidak ada lagi kekurangan. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Hapipi membenarkan perihal masih adanya sejumlah catatan dari KI Provinsi tersebut. Menurutnya, kekurangan pada website wajar ditemukan karena sejumlah kendala untuk upaya melengkapi data-data terkendala masa pandemi covid-19 sehingga kurang optimal. “Dengan waktu yang cukup menuju tahap kedua, yaitu pengisian SAQ kami berupaya melengkapi kekurangan tersebut, sehingga hasil di tahap-tahap penilaian berikutnya kita yakini akan lebih baik lagi,” terang Hapipi. Untuk mencapai tahap akhir pemeringkatan website badan publik, tahap yang mesti dilalui disebut Hapipi adalah Klarifikasi Webiste, Pengisian SAQ. Presentasi visitasi, dan Uji Publik, namun mengigat masih berada dalam masa pandemic Covid-19, untuk visitasi lapangan dan Uji Publik di KI Provinsi ditiadakan, dan diganti Visitasi Virtual. Sejumlah indikator dalam penilaian keterbukaan informasi website badan publik Kabupaten/Kota diterangkan Priyo Cahyono, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Bidang IKP meliputi informasi berkaitan dengan Profil Pimpinan Badan Publik, informasi Kegiatan dan Kinerja Badan Publik, Keuangan badan Publik, Laporan akses informasi Badan Publik, serta Informasi perihal Pengadaan Barang/Jasa. “Selain lima indikator itu, website Pemkab juga diwajibkan menyediakan informasi yang sifatnya harus tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, serta informasi yang bersifat serta merta. Kemudian di masa pandemi covid-19, website Pemkab juga diharuskan menyediakan laman tentang informasi seputar perkembangan penanganan virus corona,” pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: