WNA DILARANG MASUK

WNA DILARANG MASUK

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kunjungan dan transit Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia guna mencegah penularan lebih luas virus corona (Covid-19). Kebijakan in menjadi bagian dalam penetapan Indonesia berstatus pembatasan sosial berskala besar (selengkapnya lihat grafis) yang diumumkan, Selasa (31/3). ”Presiden sudah memutuskan dan ini perlu diperkuat. Jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat. Semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui video conference, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin. Namun, sambung Retno, pemerintah memberikan pengecualian bagi WNA yang ingin masuk atau transit ke wilayah RI jika memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Para WNA dengan pengecualian tersebut bisa masuk ke wilayah RI namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. ”Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menkumham) yang baru,” jelasnya. Retno juga menyebutkan dalam dua hari ini diperkirakan 1.287 WNI yang merupakan para Anak Buah Kapal (ABK) dari berbagai penjuru dunia sudah dan akan masuk ke Indonesia. Total yang akan kembali diperkirakan mencapai 11.388 dari 80 kapal pesiar. ”Itu semua masuknya ke Bali, sehingga yang perlu kita lakukan adalah memperkuat koordinasi dengan Bali terutama Gubernur untuk memberlakukan prosedur pengamanan dan kesehatan secara ketat,” kata dia. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk membuat kebijakan baru terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Dia mengatakan semua pendatang WNA dari seluruh negara untuk sementara tidak diizinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia. Yang dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas serta keperluan-keperluan lain yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia, namun tetap dengan protokol kesehatan yang berlaku. ”Nanti Pak Menkumham akan membuat lebih dulu Peraturan Menterinya dan nanti kami akan umumkan. Tapi klunya adalah menutup sementara wilayah kita dari WNA tapi tidak menutup penerbangannya, karena penerbangannya ini akan kita gunakan untuk para WNI yang kembali dan juga untuk cargo karena cargo kita perlukan,” jelas Retno. Sementara Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah terus mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia. Terlebih, berdasarkan perkembangan terbaru, episentrum Covid-19 kini sudah berpindah dari Tiongkok ke Amerika Serikat dan Eropa termasuk beberapa negara yang mampu mengendalikan angka penularan virus tersebut seperti Cina, Korea Selatan dan Singapura. Namun, ketiga negara tersebut kini menghadapi potensi tantangan gelombang baru Covid-19. ”Beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru Covid-19 seperti RRT, Korea Selatan,dan Singapura banyak menghadapi imported cases,” ungkap Jokowi. Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” tambah Presiden. Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. ”Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” tegas Presiden. Terkait dengan kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers menyatakan segera mengirimkan bantuan sosial kepada WNI yang ada di Malaysia, terutama bagi pekerja harian yang terdampak kebijakan tersebut. ”Sesuai pesan presiden, tugas kita adalah menjaga keselamatan WNI, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Kalau yang di luar sudah aman sebaiknya di sana tidak usah pulang. Kita sudah diskusikan, intinya presiden menyetujui agar kita kirim bantuan,” kata Muhadjir. Dia menyebutkan jenis bantuan yang disepakati, antara lain dengan mengirimkan sembako dan kebutuhan bahan pokok lain. Sedangkan, pengiriman menggunakan fasilitas transportasi TNI bekerja sama dengan pihak Malaysia untuk angkutan darat setibanya di Negeri Jiran. Pada Rapat Tingkat Menteri melalui konferensi video di Kemenko PMK membahas Strategi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan ABK, Muhadjir menyampaikan sesuai Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras oleh Pemerintah untuk Bantuan Sosial, maka penanggulangan dalam keadaan bencana dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan beras masyarakat pada masa keadaan tanggap darurat. ”Dalam konteks ini, kita berusaha untuk menahan sebanyak mungkin para migran kita di Malaysia untuk tidak pulang. Sedangkan untuk cadangan beras yang ada di Bulog saat ini cukup, yakni sekitar 1,38 juta ton,” ungkap Menko PMK. Kendati demikian, pemerintah akan tetap memberlakukan pemeriksaan ketat serta aturan protokol kesehatan bagi setiap individu yang masuk ke Tanah Air tidak terkecuali PMI dari Malaysia. Apabila ditemukan gejala indikasi Covid-19, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan akan melakukan karantina kesehatan yang diperlukan. Menanggapi keputusan ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kebijakan larangan WNA masuk ke Indonesia untuk sementara waktu di saat upaya pemerintah mengatasi pandemik Covid-19 di dalam negeri. Pelarangan itu menurut dia juga dilakukan terhadap WNA yang transit di Indonesia dalam penerbangan jarak jauh ke berbagai negara tujuannya. ”Pelarangan tersebut bukan berarti Indonesia menutup diri terhadap dunia luar maupun menjustifikasi bahwa WNA sebagai pembawa Covid-19,” kata Bamsoet. Dia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk antisipasi dan ikhtiar pemerintah memerangi dan menghentikan penyebaran Covid-19. Menurut dia, melalui kebijakan melarang masuknya WNA ke Indonesia, pemerintah bisa meminimalisasi penyebaran Covid-19 melalui imported case. ”Sekaligus juga melindungi para WNA agar tak terkena serta menularkan Covid-19 dalam perjalanan mereka,” ujarnya. Politisi Partai Golkar itu mengatakan WHO sudah menyarankan agar setiap orang melakukan physical distancing dan sangat penting bagi individu dari negara manapun untuk membatasi perjalanan lintas negara. Menurut dia hal itu memang sangat berat apalagi di tengah geliat ekonomi global dan konektifitas tanpa batas yang menuntut orang-orang selalu bergerak dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara lain, bahkan dari satu benua ke benua lain. ”Namun demi kebaikan umat manusia, kita harus menahan diri sejenak,” ucapnya. Selain itu, dia menegaskan bahwa perang melawan Covid-19 bukan perang satu orang atau satu negara saja, namun perang seluruh umat manusia. Menurut dia, kesadaran umat manusia untuk melakukan physical distancing dan menjaga kebersihan menjadi salah satu kunci agar manusia tidak dikalahkan oleh Covid-19. ”Begitu kita bisa memenangi peperangan melawan Covid-19, baru kita buka kembali pergerakan orang-orang menembus lintas negara. Sebaliknya jika tidak bisa menahan diri, kita tidak ubahnya hanya berputar dalam sebuah labirin yang membingungkan,” tuturnya. Menurut dia kalau kejadian itu terus berlangsung maka seperti satu pasien Covid-19 sembuh, namun lima orang lainnya terinfeksi sehingga situasi seperti itu tidak akan berakhir jika pergerakan manusia tidak dibatasi. Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang warga asing dari seluruh dunia untuk masuk dan transit ke Indonesia demi menekan penyebaran Covid-19. (tim/fin/ful) //INFOGRFIS// PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR Diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu: 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 2. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. 3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Peliburan sekolah dan tempat kerja b. Pembatasan kegiatan keagamaan c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 4. Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sumber: Keterangan Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: