Yunianto Ketua DPRD, Gerindra Geser PAN

Yunianto Ketua DPRD, Gerindra Geser PAN

TEMANGGUNG - Yunianto resmi menjabat menjadi Ketua DPRD Temanggung, setelah sidang paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Temanggung di ruang sidang paripurna gedung dewan setempat, Jumat (4/10). Pada periode sebelumnya tampuk pimpinan DPRD Temanggung dipegang oleh Subchan Bazari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selama lima tahun kedepan atau pada periode 2019 - 2024 ketua DPRD juga masih berasal dari partai yang sama PDIP. Pada peroide 2019-2024 ini, empat kursi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Temanggung diduduki oleh empat perwakilan partai politik (Parpol) yang duduk di DPRD Temanggung yakni Yunianto dari PDIP sebagai ketua DPRD, Tunggul Purnomo dari Partai Golkar, Muh Amin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Daniel Indra Hartoko dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Baca Juga Rem Blong, Truk Bermuatan Bahan Semen Terguling di Jalan Purworejo-Magelang Sedangkan pada periode sebelumnya juga diduduki oleh empat perwakilan dari Fraksi yang ada di DPRD Temanggung, hanya saja pada Periode 2019-2024 ini kursi wakil pimpinan yang sebelumnya di diduduki oleh Partai Amanat Nasional (PAN) digeser oleh partai Gerindra. Sebagaimana diketahui parpol yang berhak menduduki kursi ketua dan wakil ketua DPRD ini adalah parpol yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan legislatif pada AprilĀ  2019 lalu. Yuniato, Ketua Definitif DPRD Temanggung mengatakan, pihaknya bersama jajarannya akan segera bergerak menyelesaikan agenda-agenda pekerjaan di DPRD. Di antaranya membentuk alat kelengkapan DPRD dan segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Sementara itu Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 170/111/2019 peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Temanggung masa jabatan 2019-2024, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan ketua dan wakil ketua DPRD Temanggung sebagaimana tersebut di atas. \"Berdasarkan SK ini, terhitung sejak tanggal dilantik ketua dan wakil ketua DPRD sudah harus menjalankan tugas sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Temanggung,\" katanya. Bupati yakin pimpinan DPRD akan memberikan kontribusi positif untuk peningkatakn kualitas kerja DPRD selama lima tahun kedepan serta melakukan tugas sebagai wakil rakyat dan mengemban tanggungjawab sebagai wakil rakyat. \"Menjalankan tugas-tugas konstitusi bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung,\" harapnya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: