Zona Kuning, Mobil Pribadi Bisa Diisi 75 Persen

Zona Kuning, Mobil Pribadi Bisa Diisi 75 Persen

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Kabupaten Wonosobo sudah memasuki zona kuning ke arah hijau. Sejumlah aturan terkait kegiatan masyarakat mulai berubah, meski  harus tetap menggunakan protokol kesehatan. Salah satunya kebijakan di ranah transportasi, Disperkimhub mulai memberikan kelonggaran bagi penumpang mobil pribadi yang bisa diisi hingga 75 persen. “Kita terus memantau perkembang di Wonosobo, terkait pandemi covid 19. Disperkimhub merupakan ujung tombak pengendalian arus keluar masuk orang dan barang, melalui transportasi darat,” ungkap Kepala Disperkimhub Wonosobo, Bagiyo Sarastono kemarin di kantornya. Menurutnya, sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat, tugas utama Disperkimhub melakukan operasi pembatasan bersyarat. Ada ketentuan kriteria dan syarat, dipelaksanaan  bekerjasama dengan aparat terkait dan Dinas Kesehatan serta  terminal type A. Sedangkan, konsepsi operasi yang dilakukan  mulai 1 Juni hingga 30 Juni adalah operasi pembatasan bersyarat. Sedangkan konsepsi  sebulan kedepan, operasi masa penyembuhan yaitu penyebaran terkendali. Sebab dianggap sudah bisa detekesi dan mitigsi. Misalnya melalui deteksi suhu badan dan rekomendasi ke tenaga kesehatan. “Di masa itu, nanti operasi di lapangan seperti biasa, hanya volume dan target operasi kita kurangi. Aglomerasi Jateng DIY sekarang sudah tidak perlu pakai  SIKM, kecuali dua daerah yaitu Jakarta dan Bali, sehingga sebaliknya mereka yang datang ke wilayah kita ya pakai SIKM,” tandasnya. Baca Juga Tim Gabungan Perluas Operasi Masker, hingga Tingkat Kecamatan Berdasarkan pantauan di lapangan, sudah 95 persen orang yang masuk kota menggunakan masker. Ini sudah  cukup baik, meski butuh pembiasaan.  Kewenangan pengendalian dan monitoring pelaku perjalanan dan sudah ada kriteria. “Di lapangan sudah sangat sedikit yang tidak gunakan masker. Ini perilaku yang perlu dipertahakan, fokus operasi kita meningkatan kesadaran, dan menekan tingkat risiko menjadi naik,” ucapnya. Untuk bidang perhubungan  sesuai dengan araha gugus tugas varibel pencegahan, bagaimana memastikan warga menggunakan masker saat keluar rumah. Di lapangan tentu saja memang ada yang masih lupa dan cara meingingatkan, salah satunya memberikan sanksi ringan, sebab tidak ada kebijakan sanksi, tidak ada perda yang mendasarinya. “New normal diperkirakan mulai  1 Agustus 2020. Sehingga, diingatkan terus  untuk jalankan protokol, karena vaksin belum ditemukan. Maka yang terus dijaga, disiplin jalankan protokol kesehatan di semua lini kegiatan,” katanya. Menyangkut protokol di angkutan umum, sudah ada panduan yang  cukup jelas dan rigid. Dibagi berdasarkan zona. Zona merah tentu lebih ketat dalam melakukan pembatasan. Sedangkan hijau dan kuning juga sudah ada aturan lain. “Untuk konfigurasi, penumpang tentu saja berbeda. Untuk zona kuning seperti Wonosobo 50 persen, tapi untuk mobil pribadi dalam satu keluarga bisa lebih longgar menjadi  kapasitas 75 persen. Kalau sudah hijau kapasitas penuh,” terangnya. Namun tetap gunakan protokol kesehatan, cuci tangan, gunakan masker, jaga jarak, membawa  handsanitizer. Untuk angkutan apapun sudah disarankan untuk senantiasa menjaga kebersihan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: