Warga Kontra Tambang Wadas Purworejo Terus Melawan

Warga Kontra Tambang Wadas Purworejo Terus Melawan

DEMO. Wadon Wadas saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng. (Foto: ist)-Warga Kontra Tambang Wadas Purworejo-Magelangekspres.com

PURWOREJO Perlawanan terus dilakukan oleh warga yang menolak rencana penambangan Quarry di Desa Wadas Kecamatan Bener meski warga lainnya telah menerima pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) sebesar miliaran rupiah. Bentuk perlawanan yang dilakukan salah satunya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup.

Puluhan warga yang melakukan aksi tersebut sebagian besar merupakan Wadon Wadas, yang merupakan kelompok wanita Desa Wadas yang konsisten dalam menolak pertambangan. Mereka menilai, pembangunan Quarry untuk pasokan material pembangunan bendung bener akan merusak alam desa mereka.

Salah satu warga Desa Wadas, Siswanto mengatakan kegiatan kali ini juga dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup sedunia. Warga mengecam rencana penambangan Quarry yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini yang dikhawatirkan akan mematikan sumber mata air desanya.

“Terhadap sumber air yang merupakan elemen penting bagi kehidupan dan menjadi elemen private bagi perempuan. Sumber mata air itu akan terancam rusak, bahkan hilang apabila aktivitas pertambangan berhasil masuk ke Desa Wadas,” kata Siswanto, kemarin.

Sampai saat ini warga masih berkeyakinan bahwa rencana pertambangan di Desa Wadas adalah tindakan cacat hukum. Dalih atas nama pembangunan untuk kepentingan umum tidak bisa dibenarkan. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“Tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.

Dalam alam aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini, setidaknya menyampaikan 6 tuntutan. Diantaranya menuntut pemerintah menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas, menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara, mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas dan menghentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam.

“Serta kami menuntut penghentian segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah dan Menghentikan manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas,” katanya. (luk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com