Begini Dampaknya Jika Tenaga Honorer Dihapus

Begini Dampaknya Jika Tenaga Honorer Dihapus

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Hary Agung prabowo. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Sekretaris Daerah (Sekda) -Magelangekspres.com

TEMANGGUNG,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Hary Agung prabowo mengakui, secara pribadi masih sangat membutukan tenaga honorer atau supporting staff (SS) di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (pemda). Hal itu mengingat pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) jumlahnya masih sangat terbatas. 

 

"Saya akui, secara pribadi masih sangat membutuhkan tenaga supporting staff, karena perannya memang cukup membantu bagi PNS," katanya, kemarin. 

 

Hary menyebutkan, jumlah tenaga SS atau tenaga honorer di Kabupaten Temanggung lebih dari 2.000 orang, mereka tersebar di seluruh oraganisasi perangkat daerah (OPD) dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan.

 

Pada Dinas Perhubungan misalnya, untuk bidang lalu lintas tidak bisa ditangani langsung oleh PNS. Karena tenaga PNS di bidang itu sangat minim sekali, sehingga membutuhkan banyak SS pada bidang itu.

 

"Itu baru Dinas Perhubungan, belum lagi dinas yang lainnya," katanya.  

 

Menurutnya, dengan adanya wacana penghapusan tenaga SS di tahun 2023 mendatang, dampaknya akan sangat luas, tidak hanya bagi pekerjaan di PNS saja namun juga akan menimbulkan dampak baru. 

 

"Dampaknya sangat luar biasa, jika wacana penghapusan SS dilakukan di akhir tahun 2023 mendatang," jelasnya. 

 

Disebutkan, dampak wacana penghapusan SS di antaranya akan menimbulkan pengangguran baru, selain itu juga akan berdampak pada pekerjaan yang sebelumnya diampu oleh SS. Sebab jumlah PNS yang ada saat ini belum bisa mengampu semua pekerjaan yang ada. 

 

"Kita ini belum 100 persen mampu mengampu seluruh pekerjaan yang ada, apalagi jika wacana penghapusan SS ini benar-benar dilakukan," terangnya. 

 

Wacana penghapusan SS ini sudah ada keputusan yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei tahun 2022.

 

Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) sebagai pengganti.

 

Menurut Hary, meskipun sudah ada regulasi yang pasti terkait dengan penghapusan tenaga SS, pihaknya tetap akan mengkaji wacana ini.

 

"Regulasinya sudah ada sampai bulan November 2023 harus sudah tidak ada lagi tenaga SS oleh karena itu saya bersama OPD yang lain masih akan mengkaji lagi. Memang ada aturan seperti itu, terkahir 2023 SS sudah tidak ada, sehingga di Januari 2024 itu sudah tidak ada lagi SS," jelasnya. (set)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com