Bupati Wonosobo Mutasi 107 ASN, Birokrasi Harus Lebih Progresif dan Responsif
LANTIK. Bupati melaksanakan pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi 107 ASN di pendopo kabupaten. (foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-ASN wonosobo-Magelangekspres.com
WONOSOBO - Penyegaran birokrasi merupakan suatu proses yang dilaksanakan. Muaranya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Pelantikan dan mutasi jabatan ataupun penyegaran birokrasi di instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai, " ungkap Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat kemarin.
Bupati melaksanakan pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Kepala Sekolah dan Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional serta Penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Tentang Kepala Puskesmas tersebut di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, di Pendopo kabupaten, Jum9at (10/6).
“Pelantikan dan mutasi jabatan dilakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan. Lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas serta pelayanan publik,” jelas.
Pada kesempatan itu bupati juga menyampaikan bahwa mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat, minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi selama satu tahun sejak dilantik.
Pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi, baik di lingkungan internal maupun ke lingkungan eksternal instansi pemerintah, disamping terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari KASN, juga harus dilakukan uji kompetensi yang dapat dilakukan dengan melalui analisis rekam jejak, dan wawancara.
"Oleh karena itu, hendaknya proses yang panjang ini mengantarkan setiap pejabat yang mengalami mutasi untuk berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya pada organisasi, serta mengelola organisasi sesuai tujuan dan searah dengan kemajuan,” ungkap Afif.
Baik Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Kepala Sekolah maupun Kepala Puskesmas merupakan jabatan yang diemban untuk mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan yang diembannya.
“Untuk itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya, saya harap setiap pejabat dapat menjamin akuntabilitas jabatan, sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing. Dan hendaknya jabatan ini mampu menguatkan komitmen dalam menciptakan terobosan-terobosan yang dapat mendorong kinerja organisasi, dalam tata kelola pemerintahan, tugas-tugas pembangunan, serta pemberian pelayanan publik yang prima,” harap Afif.
“Demikian pula dengan Pejabat Fungsional yang hari ini dilantik, saya harap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. Seiring dengan dilantiknya Saudara sebagai Pejabat Fungsional, maka pengembangan karier dapat berjalan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini dilantik sebanyak 107 PNS. Yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejumlah 3 PNS. Pejabat Administrasi sejumlah 19 PNS. Kepala Sekolah sejumlah 31 PNS. Pengangkatan pertama jabatan fungsional untuk formasi 2019 sebanyak 53 orang dan formasi 2016 sebanyak 1 orang. Dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sejumlah 1 PNS. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com