UHC Kota Magelang Per April 2022 Capai 99,69%

UHC Kota Magelang Per April 2022 Capai 99,69%

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Istikomah(foto : wiwid arif/magelang ekspres)--

MAGELANG SELATAN – Cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia atau angka Universal Health Coverage (UHC) di Kota Magelang terus bertambah. Hingga April 2022, sebanyak 99,69 persen dari total penduduk 128.000 jiwa telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jumlah ini meningkat dibanding September 2021 lalu, ketika Kota Magelang meraih penghargaan UHC tertinggi sebesar 99,2 persen. Kita terus berusaha, agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta JKN dengan persentase 100 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Istikomah, Rabu (15/6).

Menurutnya, masyarakat kurang mampu tidak perlu risau dengan biaya iuran BPJS Kesehatan. Sebab, baik Pemerintah Pusat dan Daerah sudah memiliki program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

”Pemerintah Pusat memberikan PBI kepada masyarakat yang tercatat di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sedangkan Pemkot Magelang memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, tetapi mereka yang tidak terdaftar di DTKS,” jelasnya.

Pendataan PBI non-DTKS di wilayah Kota Magelang, kata dr Istikomah, sangatlah mudah. Masyarakat cukup melaporkan dan melampirkan surat keterangan tidak mampu ke Dinas Kesehatan.

”Khusus PBI non-DKTS ini juga kami update (perbarui) sebulan sekali. Karena dalam waktu satu bulan, pasti terjadi dinamika di masyarakat. Apalagi adanya pandemi Covid-19, membuat ekonomi jadi tidak stabil,” ujarnya.

Iklim ekonomi, lanjutnya, sangat besar pengaruhnya terhadap ketaatan membayar iuran peserta JKN. Banyak terjadi, masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta JKN mandiri, tiba-tiba tidak sanggup membayar iuran karena kehilangan penghasilannya.

”Peserta mandiri tidak terdaftar di DTKS. Karena itu, peran Pemerintah Daerah mengakomodasi peserta JKN mandiri, yang tiba-tiba tidak menerima upah lagi,” ucapnya.

Dokter yang punya hobi melukis itu bilang, PBI non-DKTS jumlahnya 23 persen dari total peserta JKN-KIS di Kota Magelang. Selama ini, mereka preminya dibayarkan Pemkot Magelang melalui APBD 2022.

”Kemudian peserta JKN-KIS yang terdata di DTKS iurannya dibayarkan dari Pemerintah Pusat melalui APBN. Sedangkan sisanya, atau sekitar 50 persennya adalah peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai kategori, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mandiri, dan lain-lain,” ungkapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com