Pilkades Serentak di Wonosobo, Jangan Pungut Biaya Apapun dari Calon Kades

 Pilkades Serentak di Wonosobo, Jangan Pungut Biaya Apapun dari Calon Kades

PILKADES. Sosialisasi Pilkades Serentak tahun 2022 di pendopo kabupaten.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-Pemkab Wonosobo-Magelangekspres.com

WONOSOBO- Pemkab Wonosobo akan menggelar Pilkades Serentak tahun 2022. Sebanyak 30 desa di 14 kecamatan dalam mengikuti proses pilkades telah dimulai sejak awal bulan Juli lalu. Panitia pilkades diharapkan mengawal dan melayani proses tersebut dengan baik.

“Saya tekankan, jangan pernah memungut biaya kepada para calon dalam bentuk apapun, karena biaya Pilkades sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Wonosobo dan APBDesa masing-masing. Maka jika dirasa dibutuhkan penyesuaian anggaran, silahkan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan camat setempat,” ungkap Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, saat memimpin sosialisasi pilkades serentak tahun 2022 di pendopo kabupaten.

Menurutnya, panitia pilkades harus lebih cermat serta teliti dalam pendataan administrasi, baik pada Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, hingga proses penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai dengan Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Dengan demikian, diharapkan mampu meminimalisir atau bahkan mengeliminasi permasalahan, pada kelengkapan berkas Bakal Calon Kepala Desa, dan semua warga yang memiliki hak pilih dapat ikut berpartisipasi dalam Pilkades Serentak Tahun 2022.

“Jangan sampai terdapat hak demokrasi masyarakat yang tidak terpenuhi akibat kelalaian dalam administrasi,” tandasnya.

Selain itu, tidak kalah penting untuk memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara yang ditentukan, wajib menjamin pelaksanaan aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Panitia Pilkades juga harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dibatasi paling banyak 500 DPT.

“Harus disusun pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara, yang dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00. Panitia pilkades juga harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian TPS, dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS. Sehingga, memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya,” ujar mantan ketua DPRD Wonosobo itu.

Sementara itu, Kadinsos PMD Wonosobo, Dra. Harti mengemukakan, Pilkades Serentak akan digelar pada 26 Oktober 2022 dengan jumlah 30 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

“Ada 30  desa yang tersebar di 14 kecamatan masuk dalam Pilkades Serentak pada tahun ini,” katanya.

Menurutnya, pada akhir Juni 2022 ini sudah memasuki tahap persiapan. Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa.

“Kepala desa menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada bupati paling lama 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan,” ucapnya.

Proses pelaksanaan Pilkades Serentak didasarkan pada Surat Edaran Nomor : 140/0746 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Wonosobo Tahun 2022.

Dijelaskan, proses Pilkades Serentak akan terbagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama Tahapan Persiapan yang meliputi Pemberitahuan AMJ Kades oleh BPD secara tertulis, Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD, Penyampaian LPPD AMJ Kades kepada Bupati melalui Camat Penyusunan Biaya Pilkades oleh Panitia.

Tahap kedua, Tahapan Pencalonan meliputi Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kades, Penetapan dan pengumuman nama Calon Kades, Penetapan DPT, Kampanye Calon Kades, Masa tenang.

Tahap ketiga Tahapan Pemungutan Suara yang merupakan intinya yaitu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan calon kades yang memperoleh suara terbanyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com