Pembayaran Ganti Untung Tanah Wadas Purworejo Ditarget Mulai Bulan November
IDENTIFIKASI. Panitia Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener menyelesaikan proses identifikasi dan inventarisasi tanah terdampak quarry di Desa Wadas Kecamatan Bener, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)-Wadas Purworejo-Magelangekspres.com
PURWOREJO - Proses identifikasi dan inventarisasi tanah terdampak quarry tahap dua telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener Kabupaten Purworejo sejak tanggal 13 hingga 16 Juli 2022. Pembayaran ganti untung tahap kedua atas lahan tersebut ditargetkan akan dimulai pada November 2022.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku Ketua P2T, Andri Kristanto, menyebut bahwa proses identifikasi dan inventarisasi telah terlaksana dengan baik. Pada hari pertama, lima tim yang diterjunkan berhasil mengukur dan mengidentifikasi 70 bidang. Kemudian hari selanjutnya 74 bidang, 90 bidang, dan hari terakhir sebanyak 30 bidang.
Menurutnya, total kebutuhan tanah yang diambil batu andesitnya untuk proyek Bendungan Bener sebanyak 114 hektar yang terbagi menjadi 617 bidang tanah. Hingga kini telah 92 persen tanah terukur, maka jika dihitung dari tahap satu sebelum Lebaran yang sudah pembayaran ganti untung sebanyak 314 bidang, total sudah 568 bidang terinventarisasi dan teridentifikasi.
“Tahap dua ini berhasil mengukur 264 bidang. Kebutuhan tanah 617 bidang, jadi 92 persen sudah selesai. Target kami semula hanya 80 hingga 85 persen,” kata Andri saat dikonfirmasi pada Senin (18/7).
Diungkapkan, pencapaian ini sangat menggembirakan. Apalagi banyak warga yang dulunya menolak diukur karena menolak quarry, kini berbalik sukarela menyerahkan berkas untuk minta diukur.
“Terima kasih kami sampaikan pada teman-teman media yang juga ikut memberitakan manfaat bendungan. Dalam PSN, pemerintah sangat serius. Saya tegaskan, tidak ada intimidasi dan ancamaan agar warga mau tanahnya diukur,” ungkapnya.
lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun melampaui target, pihaknya masih menunggu pemilik 49 bidang yang belum diukur, jika berubah pikiran. Dengan demikian, tahapan selanjutnya akan dimulai, yakni segera mengolah data hasil inven iden yang meliputi luas tanah, bangunan, dan tanam tumbuh.
“Kami ploting seluruh berkas, kemudian diinput ke sistem pengadaan tanah,” jelasnya.
Tahap berikutnya yakni akan dilakukan pengumuman terbuka selama 14 hari masa sanggah. Jika tidak ada sanggahan, BBWSSO telah menunjuk KJPP dan dapat segera dilaksanakan appraisal.
“Kami akan berusaha seperti tahap pertama dulu, dalam tiga bulan sudah bisa pembayaran ganti untung. Jika dihitung tiga bulan hari kerja dan tak ada halangan, perkiraan awal Bulan November 2022, tanah terdampak quarry di Desa Wadas bisa terbayar,” tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com