Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Magelang Tertinggi Tak Pakai Helm

Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Magelang Tertinggi Tak Pakai Helm

APEL. Kepala Dinas Perhubungan Saat memimpin Apel Pagi di Ruang Command Center.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)-Pemkab Magelang-Magelangekspres.com

MAGELANG - Dalam pelaksanaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Magelang meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di lima simpang.

Yakni, simpang empat secang, simpang tiga Blondo, simpang tiga Palbapang, simpang empat Sayangan, dan simpang tiga Semen Salam.

Pemberlakuan ETLE dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2022 dan sampai saat ini masih berlangsung. Dari penerapan ETLE masih ditemukan kurangnya kesadaran berlalu lintas pada masyarakat.

Hal tersebut terlihat jelas dari pelanggaran lalu lintas yakni angka tertinggi adalah pelanggaran pesepeda motor tidak menggunakan helm 63,9 persen, pengguna jalan yang melawan arus 15,9 persen, pengguna jalan melanggar Marka 10,1 persen.

Lalu pengendara mobil tidak menggunakan seatbelt 9,4 persen, sepeda motor berboncengan tiga 0,4 persen, dan pengguna jalan menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) 0,3 persen.

BACA JUGA:Penemuan Tulang di Pringsurat Sempat Gegerkan Warga, Awalnya Dikira Tulang Manusia, Ternyata...

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori menegaskan, seluruh ASN, karyawan dan karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diminta untuk lebih menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

"Mencermati hal tersebut, kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang harus selalu menaati aturan berlalu lintas, mengingat kita sebagai tolak ukur masyarakat Kabupaten Magelang pada umumnya," tegas Imam Basori, saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari Ruang Command Center, Senin (18/7/2022).

Imam Basori mengatakan kemajuan teknologi di sektor transportasi sudah selayaknya diiringi dengan pendidikan adab/manner penggunanya untuk tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Dari data Korlantas Polri menyebutkan setiap jamnya dua orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Pembayaran Ganti Untung Tanah Wadas Purworejo Ditarget Mulai Bulan November

Di Indonesia pada Tahun 2021 tercatat ada 103.645 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 25.266 korban meninggal dunia, 10.553 korban luka berat, dan 117.913 korban luka ringan.

Korban kecelakaan didominasi oleh usia produktif antara 20-49 tahun.

"Sehubungan dengan hal tersebut kami mengajak seluruh ASN untuk memenuhi standar operasi pada setiap kendaraan bermotor dengan dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, bagi sepeda motor berupa helm berStandar Nasional Indonesia. Sementara kendaraan roda empat gunakanlah sabuk pengaman," tutur Imam Basori.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com