Gadaikan Mobil Rental Rp35 Juta di Purworejo, Seorang Pria Asal Wonosobo Ditahan
DITANGKAP. Jajaran Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial SLY (46) pada akhir Juni 2022.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-Polres Wonosobo-Magelangekspres.com
WONOSOBO- Jajaran Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial SLY (46) pada akhir Juni 2022. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Semayu, Selomerto tersebut menyewa mobil rental.
Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/04) silam sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal saat pelaku menyewa satu unit mobil milik korban di Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto.
"Korban awalnya menyewa mobil korban selama 1 hari dengan perjanjian per hari dibayar Rp350.000. Setelah sehari, pelaku datang ke rumah korban serta memberikan uang rental sebesar Rp350.000," katanya saat pers rilis di Mapolres Wonosobo.
Menurutnya, perjanjian uang sewa rental yang sama, yaitu Rp350 ribu perhari. Kemudian setelah jatuh tempo 10 hari, mobil tersebut hingga saat ini tidak juga dikembalikan oleh pelaku.
"Pelaku juga tidak membayar uang sewa rental selama 10 hari sesuai perjanjian awal," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng menambahkan, pelaku mengatakan jika mobil rental tersebut telah digadaikan ke seseorang di Kabupaten Purworejo yang pelaku tawarkan melalui aplikasi Facebook sebesar Rp 35 juta.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di rumah korban. Untuk pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman atau paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku saat dimintai keterangan beralasan jika mobil tersebut nekat digadaikan sebesar Rp 35 juta untuk membayar keperluan pasca kecelakaan. Pihaknya menyewa mobil untuk mengantar orang. Namun saat di perjalanan ia mengalami kecelakaan.
“Mobil saya digadaikan untuk membayar biaya setelah kecelakaan. Saya berjanji akan mengembalikan uangnya dengan mencicilnya karena saya sudah mendapatkan pekerjaan. Namun saat janjian di rumah korban untuk membahas masalah ini, saya ditangkap polisi,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com