KPU Kota Magelang Pastikan Komisionernya Bebas Sipol

KOORDINASI. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron bersama Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dan jajaran KPU, menggelar rapat koordinasi dengan partai politik, belum lama ini.(foto : dok/magelang ekspres)-KPU Kota Magelang-Magelangekspres.com
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memastikan tidak ada satu komisioner pun yang namanya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setiap hari bahkan, KPU Kota Magelang rutin memantau perubahan Sipol untuk menghindari pencatutan nama-nama yang dilarang menjadi anggota partai politik (Parpol).
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, mengatakan bahwa selain komisioner penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), ASN juga dilarang terlibat dalam parpol.
”Kalau dipaksakan, partai yang mencatut nama-nama anggota yang sebenarnya tidak diperbolehkan maka akan akan masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Basmar, Selasa (8/8).
Dia juga menjelaskan, pihaknya sangat diuntungkan dengan adanya Sipol. Aplikasi berbasis internet ini dapat membantu komisioner KPU di daerah untuk mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai. Seperti deteksi kegandaan anggota, pencatutan masyarakat tanpa izin, dan lain sebagainya.
”Kami juga mengajak masyarakat untuk mengecek Sipol. Masyarakat bisa membuka laman Sipol dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Jika ditemukan namanya sebagai anggota parpol padahal tidak, masyarakat bisa langsung mengisi formulir di laman tersebut,” jelas dia.
Basmar menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai di Kota Magelang. Yang terdekat, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual mulai 15 Oktober sampai 7 Desember 2022 mendatang. Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai politik yang telah mendaftarkan sebagai calon peserta pemilu 2024 di KPU RI.
”Verifikasi faktual (verfak) terbagi menjadi tiga. Di antaranya verifikasi faktual terhadap kepengurusan, kantor, dan perwakilan perempuan,” paparnya.
Pada teknis pelaksanaan, pihaknya akan datang langsung ke kantor partai politik. Namun, apabila kepengurusan tidak ada yang datang saat verifikasi dapat dilakukan secara daring.
”Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik tingkat kota, kemudian terhadap keberadaan kantor partai politik, lalu syarat keterwakilan perempuan pada kepengurusan paling tidak 30 persen, dan terakhir pada keanggotaan. Verifikasi terhadap tiga syarat itu bakal dilakukan oleh petugas KPU sendiri,” tuturnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com