Bendera Setengah Tiang Dikibarkan Warga Wadas Kontra Quarry
KIBARKAN BENDERA. Warga Desa Wadas Kecamatan Bener yang menolak quarry melakukan pengibaran bendera setengah tiang saat upacara 17 Agustus di desa tersebut, kemarin. (istimewa)-Warga Wadas-Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan oleh sebagian warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang tidak setuju (kontra) terhadap rencana penambangan batuan andesit atau quarry di desanya.
Pengibaran berlangsung dalam upacara 17 Agustus 2022 sebagai simbol bahwa merasa belum merdeka dari ancaman rencana penambangan batuan andesit yang nantinya akan digunakan sebagai material pembangunan Bendung Bener.
"Warga Desa Wadas yang tergabung dalam Gempadewa, Kamudewa, dan Wadon Wadas mengadakan upacara 17 Agustus di lahan yang akan dijadikan lokasi tambang batu andesit," kata salah satu warga Desa Wadas, Siswanto, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (18/8).
Menurutnya, bendera merah putih setengah tiang itu dikibarkan pada batang pohon jati dan mahoni. Sementara para warga juga membawa bendera merah putih yang diikat setengah tiang di sebatang tangkai bambu. Hal itu merupakan simbol bahwa dua pohon itu dan yang lainnya akan hilang akibat dari aktivitas tambang.
"Para warga mengibarkan bendera merah putih setengah tiang saja karena warga Wadas belum merdeka dari ancaman rencana pemerintah menambang batu andesit di Wadas," ungkapnya.
Warga lainnya, Ahmad Ardianto, mengaku bahwa warga Desa Wadas sudah berjuang bertahun-tahun menolak rencana pemerintah menambang batu andesit di desanya. Namun, hingga saat ini pemerintah masih memaksakannya.
"Batu andesit akan digunakan untuk membangun Bendungan Bener di Purworejo yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Jika ditambang, warga Wadas akan kehilangan tanah pertanian yang menjadi sumber kehidupan mereka dan rusaknya lingkungan dan kebudayaan mereka," tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com