Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pembunuhan Pelajar SMP di Grabag Terinspirasi dari Youtube

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pembunuhan Pelajar SMP di Grabag Terinspirasi dari Youtube

BARANG BUKTI. Berkas perkara kasus pembunuhan pelajar di Grabag Kabupaten Magelang sudah dilimpahkan dari Polres Magelang kepada Kejaksaan Negeri Magelang berserta barang bukti.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Berkas perkara kasus pembunuhan pelajar di Grabag Kabupaten Magelang sudah dilimpahkan dari Polres Magelang ke Kejaksaan Negeri Magelang, Jumat (19/8/2022). Saat ini merupakan penyerahan tahap kedua.

"Yang dilimpahkan tersangka dan barang bukti," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari, Jumat (19/8/2022).

Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban dan pelaku, balok kayu, sepeda motor. Sedangkan barang bukti lainnya belum ditemukan.

"Barang bukti yang belum ditemukan adalah sabit atau celurit yang diduga digunakan oleh pelaku. Sudah kita tetapkan Barang Bukti Dalam Pencarian. Serta jari kelingking korban yang juga belum ditemukan," ungkap Aiptu Isti.

Dijelaskan, dari pengakuan tersangka, aksi keji tersebut terinspirasi dari tayangan di Youtube. Seperti memakai nama samaran saat menjemput korban itu juga terinspirasi dari menonton film di Youtube.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 340, soal pembunuhan berencana.

"Tersangka kita terapkan pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda masksimal Rp200 juta," paparnya.

Sementara, Kasi Pindum Kejaksaan Negeri Magelang, Toto Harmiko menegaskan kembali terkait penyerahan tahap kedua, Jumat 19 Agustus 2022, telah dilakukan penyerahan tahap kedua. Yakni, menyerahkan terdakwa dan barang bukti perkara atas nama IA. Ia disangkakan tindak pidana pasal 340 dan pembunuhan terhadap anak pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selanjutnya untuk pelimpahan ke pengadilan, akan segera dilakukan. Dikarenakan terkait perkara anak, masa tahanan ada batas waktunya. Selain itu karena masa penahanan anak ini singkat dan proses sidangnya juga singkat.

Minggu depan akan segera dilimpahkan. Kemungkinan hari Selasa atau Rabu, agar untuk segera dilakukan proses persidangan. Terkait penahanan tersangka, karena sudah diserahkan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum. Namun nanti setelah dilimpah pada minggu depan akan menjadi tahanan pengadilan untuk menunggu proses persidangan," tutur Toto.

Diketahui sebelumnya seorang remaja berinisial WHS (13) menjadi korban dalam kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag Magelang. WSH diduga dibunuh oleh teman sekelasnya sendiri, IA (15).

Pembunuhan itu disebabkan oleh hilangnya sebuah handphone (HP) milik korban. Saat itu sedang pelajaran PAI lalu praktik di masjid sekolah. HP korban ditinggal di dalam tas di kelas dan kemudian hilang.

Usai melapor kepada guru, akhirnya dilakukan pengecekan pada CCTV. Diketahui yang mencuri adalah teman korban, berinisial IA.

Pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi rumah korban dengan mengaku bernama Fahrudin pada Rabu (3/8/2022).

Adapun Korban berinisial WSH, merupakan pelajar SMP 2 Grabag Magelang, Jawa Tengah. Ia baru saja satu bulan pindah dari Jogjakarta, untuk menemani kakeknya. Saat berpamitan dengan sang kakek mereka izin untuk mengeprint tugas sekolah. Sehari kemudian, WSH ditemukan tewas. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com