159 Kasus Perceraian di Kota Magelang Didominasi Cerai Gugat, Ini Sebabnya

159 Kasus Perceraian di Kota Magelang Didominasi Cerai Gugat, Ini Sebabnya

CERAI. Hingga Agustus 2022, Pengadilan Agama Magelang telah menangani sebanyak 159 perkara cerai.(foto : wiwid arif/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

Sebanyak 2,66 persen dari 127.000 penduduk atau 3.380 di antaranya berstatus cerai hidup di Kota Magelang. Jumlah ini lebih besar dari rata-rata Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,92 persen dan kota besar lain seperti Kota Semarang 2,5 persen dan Kota Surakarta 2,48 persen.

Berbagai upaya dan strategi telah dilakukan Pengadilan Agama Magelang, seperti mengoptimalkan mediasi pasangan yang mengajukan perkara melalui aplikasi whatsapp mandiri (Awam).

Sebelum mengajukan perkara, pasangan suami istri ini bakal difasilitasi program konsultasi dengan para mediator kredibel yang ada di Pengadilan Agama Magelang.

“Kami juga menjajaki kerja sama dengan DP4KB, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kota Magelang. Kerja sama dimaksudkan untuk memitigasi pernikahan dini, karena pengaruh besar perceraian juga disebabkan usia pasangan yang belum matang,” imbuhnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com