159 Kasus Perceraian di Kota Magelang Didominasi Cerai Gugat, Ini Sebabnya

159 Kasus Perceraian di Kota Magelang Didominasi Cerai Gugat, Ini Sebabnya

CERAI. Hingga Agustus 2022, Pengadilan Agama Magelang telah menangani sebanyak 159 perkara cerai.(foto : wiwid arif/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.COM- Kasus perceraian di Kota Magelang hingga kuartal ketiga tahun 2022 masih terbilang tinggi. Sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, Pengadilan Agama Magelang menangani setidaknya 159 perkara perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Magelang, Septianah mengatakan, dari total perkara yang ditangani pihaknya, mayoritas merupakan cerai gugat. Pihak istri yang mengajukan perceraian mencapai 73 persen. Sedangkan cerai talak, atau perceraian keinginan dari pihak suami hanya 27 persen.

“Sejak Januari sampai dengan tanggal 22 Agustus jumlah cerai gugat mencapai 116 perkara dan cerai talak 43 perkara,” kata Septianah, saat dihubungi, Selasa (23/8).

Ia menilai banyaknya cerai gugat, ditengarai faktor ekonomi keluarga. Mayoritas perkara cerai yang diinisiasi pihak istri di Pengadilan Agama Magelang karena merasa tidak sanggup lagi bertahan lantaran seringnya pertengkaran dan perselisihan rumah tangga.

“Biasanya penyebab pertengkaran ini muncul akibat masalah ekonomi. Banyak sekali yang disebabkan masalah ekonomi. Seperti salah satunya, gaji kecil atau lama belum mendapatkan kerja,” jelasnya.

Septianah menjelaskan kasus perceraian di Kota Magelang didominasi pasangan yang berusia 25 sampai 30 tahun. Hal ini karena emosional di usia tersebut dinilai belum stabil.

“Rata-rata usia nikahnya belum 5 tahun yang memang menjadi usia rawan menjalin sebuah hubungan rumah tangga,” jelasnya.

Meskipun usianya sudah memenuhi syarat ketentuan undang-undang yakni di atas 25 tahun bagi laki-laki dan 20 tahun bagi perempuan, tapi itu semua belum tentu bisa menjamin langgengnya sebuah jalinan bahtera rumah tangga.

“Perlu bekal khusus sebelum menikah. Selain kematangan usia, mental dan ekonomi yang kuat juga harus dimiliki terlebih dahulu. Dengan begitu, baik istri maupun suami sudah siap lahir batin. Kontrol emosinya juga sudah baik,” ucapnya.

Ia menambahkan, alasan cerai gugat lebih mendominasi karena banyak dari pihak istri yang merasa tidak dinafkahi, karena suami kehilangan pekerjaan, selingkuh, dan faktor lainnya.

“Keberadaan orang ketiga tetap ada, walaupun tidak banyak jumlahnya. Itu masuk dalam perkara kategori pertengkaran dan perselisihan rumah tangga,” paparnya.

Sedangkan untuk perkara cerai talak, lanjut Septianah, rata-rata disebabkan pihak istri yang susah diatur suami.

“Meski banyak perkara yang sudah diajukan, kami tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan supaya mereka rujuk, tidak jadi cerai,” ujarnya.

Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, persentase perceraian di Kota Magelang menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri tahun 2021. Sekitar 1.700 perkara perceraian terjadi hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com