PTSL Urai Ketimpangan Kepemilikan Tanah, Warga Kajoran Magelang Terima Sertifikat

PTSL Urai Ketimpangan Kepemilikan Tanah, Warga Kajoran Magelang Terima Sertifikat

SERTIFIKAT. Bupati Magelang diwakili Asisten Administrasi Umum, Asfuri Muhsis bersama Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 1 BPN Kabupaten Magelang, Suparyanto saat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program yang dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif.

Perlu diketahui bersama bahwa, Presiden RI Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat Program PTSL ini merupakan komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat program pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Magelang, kelompok masyarakat dan Pemdes Wonogiri atas kerjasamanya dalam pemrosesan sertifikat program PTSL sehingga bisa terselesaikan dan berjalan lancar," ucap Asisten Administrasi Umum, Asfuri Muhsis  mewakili Bupati Magelang dalam kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah di Balai Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Selasa (23/8/2022).

Dalam kesempatan itu Asfuri mengatakan, program PTSL dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang, juga mempertegas batasan pemanfaatan tanah, sehingga nantinya dapat mendorong terciptanya harmonisasi dan integritasi pembangunan di daerah.

"Informasi yang saya terima, sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 kemarin telah terealisasi sejumlah 18.667 sertifikat (60,63 persen) dan pada hari ini akan diserahkan sertifikat sebanyak 1.000 bidang. Saya berharap, sertifikat yang sudah diterima dapat disimpan dan dirawat dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah," terang Asfuri,

Sementara Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 1 BPN Kabupaten Magelang, Suparyanto melaporkan bahwa pada kesempatan kali ini BPN Kabupaten Magelang menyerahkan sejumlah 1.000 sertifikat dari target 1.740 sertifikat hak atas tanah di Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran.

"Untuk tahap pertama kami bagikan 1.000 sertifikat yang terdiri dari 990 sertifikat milik masyarakat dan 10 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa Wonogiri," jelas, Suparyanto.

Menurutnya melalui program PTSL ini sangat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanahnya. Pasalnya saat ini masyarakat hanya cukup mengurus sampai di tingkat desa saja dan tidak perlu mengurus sampai ke Kantor BPN.

"Dan saat sertifikat sudah jadi akan kami antar sampai di sini (Desa) ini lah janji kami," ujarnya.

Suparyanto menambahkan saat ini Kantor BPN Kabupaten Magelang telah memiliki program baru yaitu "Plataran" (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) dimana pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-12.00 wib, Kantor BPN Kabupaten Magelang tetap membuka pelayanan.

"Silahkan saja bagi masyarakat yang butuh pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu bisa langsung ke Kantor BPN Kabupaten Magelang," pungkas Suparyanto.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com