Asyik Main Judi Remi di Kolam Pemancingan, Empat Warga Watumalang Ditangkap Polisi

Asyik Main Judi Remi di Kolam Pemancingan, Empat Warga Watumalang Ditangkap Polisi

TKP. Polres Wonosobo gelar kasus perjudian dengan dua TKP. (foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--magelang ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Sebanyak empat warga Watumalang harus berurusan dengan pihak Polres Wonosobo. Mereka tertangkap basah sedang main judi remi di kolam pemancingan Desa Kuripan Kecamatan Watumalang. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan uang taruhan sebesar Rp470 ribu.

Empat tersangka kasus judi ceki berinisial AY (36), AV ( 39) BS (34) dan IS (47). Semuanya merupakan warga Watumalang.

Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kegiatan perjudian di sebuah rumah di Desa Kuripan Kecamatan Watumalang.

“Ada informasi dari warga setempat bahwa pemilik kolam ikan milik salah satu tersangka dijadikan lokasi perjudian. Kemudian kita tindak lanjuti dengan penggalian informasi dan penangkapan,” katanya.

Penangkapan terhadap empat orang pelaku judi ceki dilakukan pada (20/8/2022) sekitar pukul 00.45 WIB di lokasi pemancingan milik tersangka AY. Para pelaku tidak bisa berkelit dan langsung digiring ke Polres Wonosobo. Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya 1 set kartu remi, 1 lembar karpet plastik, 1 lampu LED 10 watt dan uang tunai Rp470 ribu.

“Semuanya warga Kuripan watumalang, mereka tak berkutik saat melihat petugas melakukan penangkapan. Kartu masih di tangan dan uang taruhan berada di depan masing-masing,” terangnya.

Selain di Kecamatan Watumalang, jajaran Satreskrim Polres Wonosobo juga melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku perjudian jenis rolet di acara pesta rakyat di desa Sigedang Kecamatan Kejajar. Dua orang pelaku dari Desa Sigedang dan dua orang lainnya berasal dari Panggrungan Andongsili dan Desa Tambi Kejajar.

“Empat pelaku sudah diamankan di polres untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut, dari kasus perjudian rolet itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set alat judi rolet, 1 lembar alas taruhan, 1 lembar karpet, 1 tas gendong warna hitam, 1 lampu LED dan uang yang diduga sebagai taruhan sebesar Rp1,1 juta,” katanya.

Keempat tersangka dari Desa Kuripan Watumalang maupun 4 tersangka dari kasus perjudian rolet di Desa Sigedang Kejajar, dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 KUH Pidana atau Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah dan 4 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya sepuluh juta rupiah.

“Polres Wonosobo akan menindak segala bentuk perjudian, kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun. Selain itu kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian bila melihat atau menemui tindak pidana perjudian,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com