Terungkap, Satu Lagi Kasus Togel Online di Temanggung

 Terungkap, Satu Lagi Kasus Togel Online di Temanggung

GELAR PERKARA. Polres Temangggung melakukan gelar perkara kasus judi togel online di Mapolres setempat, kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung kembali mengungkap kasus judi toto gelap (togel) online.

Satu orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan sebagai pelaku perjudian secara online.

Waka Polres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya, sehingga sekecil apapun bentuk perjudian akan diberantas.

"Dalam waktu kurang dari satu bulan dua kasus perjudian togel online sudah kami ungkap, tersangka langsung ditahan bersama barang buktinya," terangnya saat gelar perkara, kemarin.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini diamankan tersangka yakni Adi Kurniawan (34) warga Dusun Kemirirejo, Rt.001 Rw.001 Desa Danupayan, Kecamatan Bulu. Selain membeli untuk dirinya sendiri, tersangka juga menerima penitipan pembelian dari orang lain.

Menurutnya, dari penitipan pembelian ini tersangka mendapatkan untuk yang cukup banyak, apalagi dari penitipan tersebut ada yang beruntung.

"Tersangka selain menerima diskon juga akan menerima upah dari peserta yang angkanya berhasil keluar," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menambahkan, terungkapnya kasus jui togel online, berkat adanya informasi dari warga, bahwa tersangka ini sering menerima titipan pembelian togel secara online.

Dari informasi tersebut lanjutnya, petugas reserse Polres Temanggung melakukan penyelidikan, hasilnya ternyata tersangka ini benar-benar melakukan pembelian dan menerima penitipan pembelian judi togel.

DIkatakan, pengungkapan kasus ini dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Barang bukti tersebut di antaranya, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp60.000, satu bendel kertas bonggol bertulisakan HK.CLUB, dua lembar kertas garet bertuliskan rekapan nomer pembelian togel dan buku warna biru berisikan rekapan nomer togel yang keluar.

"Dari pengakuan tersangka, jika membeli 4 nomer per Rp1.000 mendapat Rp3.000.000 dan diberikan Rp2.500.000 kepada penitip. Jika 3 nomer per Rp1.000 mendapat Rp400.000 dan diberikan Rp350.000 kepada penitip," terangnya.

Karena terbukti melakukan praktek perjudian dengan taruhan uang, maka tersangka diancam dengan Primer pasal 303 KUHPidana Subsider pasal 303 Bis KUHPidana” dan terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangak Adi mengakui, dalam sehari rata-rata ada 5 sampai dengan 6 orang yang menitip pembelian togel kepada dirinya. Setiap hari dirinya mengisi saldo untuk melakukan transaksi pembelian judi tersebut.

"Saya membeli melalui Web perjudian togel online “www.autotogel.net”," akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com