Warga Temanggung Bisa Bernapas Lega, Pemkab Temanggung Hapus Denda PBB-P2
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo(foto:Setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Lantaran target pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) belum terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Temanggung menghapus denda administratif dari pajak tersebut.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo menyebutkan, penghapusan denda administrasi PBB-P2 ini sudah diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 lalu, dan penghapusan denda PBB-P2 ini akan berakhir pada akhir bulan September 2022 mendatang.
"Dua bulan penuh Pemkab menghapus denda administrasi PBB-P2," katanya, kemarin.
Ia mengatakan, langkah Pemkab Temanggung meniadakan denda administrasi PBB-P2 ini sebagai salah satu upaya agar masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 bisa segera membayar.
"Masih ada waktu hingga 31 September 2022, harapan kami waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat," harapnya.
Wabup menegaskan, jika sampai akhir September mendatang belum juga membayar pajak, maka pada bulan Oktober masyarakat harus membayar denda saat membayar PBB-P2, sebab batas akhir pembayaran PBB-P2 sebenarnya pada bulan Juli lalu.
"Jangan sampai menunggu di akhir September, gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda," tegas Wabup.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Tri Winarno melaporkan, sampai dengan bulan Agustus 2022, realisasi PBB-P2 Kabupaten Temanggung sudah mencapai 80,66 %.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2022 adalah bulan Juli 2022, akan tetapi selama bulan Agustus sampai dengan akhir September 2022 dilakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang belum membayar.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PBB yang dilakukan oleh Tim Monev BPKPAD pada bulan Juni-Agustus 2022, ditemukan masih adanya uang yang ada di pengepul dan belum disetorkan, SPPT belum didistribusikan, petugas desa belum melakukan pemungutan, serta wajib pajak yang sulit ditemui.
"Kami sudah sampaikan ke pemerintah desa untuk memberitahukan kepada warganya yang belum membayar PBB-P2, selama penghapusan denda ini masih berlaku segera saja membayar PBB-P2," pesannya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com