Terdakwa Kasus Pembunuhan Pelajar di Grabag Divonis 8 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Kasus Pembunuhan Pelajar di Grabag Divonis 8 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa

SIDANG. Suasana diluar ruangan sidang putusan kasus pembunuhan pelajar di Grabag Magelang.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Keluarga korban kasus pembunuhan pelajar di Grabag Magelang, kecewa atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama delapan tahun penjara di Lapas Anak Kutoarjo.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang Selasa siang (6/9/2022). Tampak ibu korban hadir bersama sejumlah warga. Ibu tersebut menangis setelah persidangan selesai.

"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Hukumannya kurang," kata Ibu korban di ruang sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Kades Baleagung Solikhin yang tampak hadir dalam persidangan juga mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan.

"Kami merasa kecewa kenapa vonis hanya delapan tahun. Padahal kejadian tersebut dianggap keji dan merupakan pembunuhan yang direncanakan," terang Solikhin.

Adapun vonis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Dimana terdakwa IA (15) dituntut delapan tahun tahanan karena melakukan pembunuhan berencana.

Kembali ke Kades Baleagung, Solikhin yang sejak awal tidak mengetahui mengapa Jaksa hanya menuntut delapan tahun, yang justru dirinya ketahui dari media.

"Pertimbangannya adalah pidana anak, dimana hukumannya separuh dari orang dewasa. Jika dewasa maksimal 20 tahun, kenapa ini tidak maksimal 10 tahun. Kami berharap hukumannya maksimal. Jika maksimal 10 tahun kenapa tidak 10 tahun," tandas Solikhin.

Solikhin menambahkan untuk langkah selanjutnya pihaknya akan bermusyawarah dengan keluarga korban dan warga terkait pengajuan banding.

"Kami diarahkan dari Pengadilan jika tidak terima putusan bisa koordinasi dengan Jaksa atau banding ke Pengadilan Tinggi di Semarang," terang Solikhin.

Sidang putusan vonis tersebut dipimpin Majelis hakim Fakrudin Said Ngaji, dengan anggota I Aldarada Putra dan anggota II Alfian Wahyu Pratama. Sementara Jaksa Penuntut Umum  Reni Ritama dan Tata Hendrata.

Untuk terdakwa anak ini terbukti terkenal Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam kasus pembunuhan antar pelajar di Grabag Kabupaten Magelang pelaku atau terdakwa diketahui berinisial IA, yang masih beursia 15 tahun nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial WA, 13. Hubungan pelaku dan korban ini merupakan  teman sekolah di SMP N 2 Grabag.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com