Pedagang Pasar Ngadirejo Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Perbup 117 Dicabut

Pedagang Pasar Ngadirejo Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Perbup 117 Dicabut

DEMONSTRASI. Ratusan pedagang dari Pasar Ngadirejo menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati dan langsung ditemui oleh Bupati Temanggung, Senin (3/10).(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ratusan pedagang dari Pasar Adi Winangun Ngadirejo menggeruduk kantor Bupati Temanggung Senin (3/10).

Dengan menggunakan mobil angkutan umum dan bak terbuka, massa pedagang pasar menuntut Peraturan Bupati Nomor 117 tahun 2021 dicabut.
Dengan penjagaan ketat dari Kepolisian Resor (Polres), Kodim 0706 dan Satpol PP Temanggung, ratusan pedagang ini kemudian berorasi di depan kantor orang nomor satu di Temanggung.

"Kami ke sini menuntut keadilan, Perbup yang dikeluarkan untuk pedagang pasar ini sangat tidak adil," teriak Haryadi salah satu pedagang pasar yang berorasi.

Dikatakan, pedagang tidak menuntut banyak dari Pemerintah Kabupaten Temanggung khususnya Bupati. Namun hanya ada dua tuntutan saja yang diberikan yakni mencabut Perbup Nomor 117 tahun 2021 dan menerbitkan kembali surat hak guna bangunan.

"Hanya dua tuntutan saja yang kami sampaikan, karena perbup tersebut sangat tidak berpihak pada pedagang, bahkan justru memberatkan pedagang," katanya.

Menurutnya, dulu pedagang mempunyai surat dari pemerintah dalam hal ini dinas terkait dengan keterangan hak surat izin menempati. Namun dengan terbitnya Perbup ini yang terjadi adalah hak sewa.

Dijelaskan, dengan hak sewa ini akan semakin memberatkan, karena dengan sistem sewa seperti ini ada batas waktu yang kemudian pedagang wajib membayar lagi.

"Apalagi nominal cukup besar dan dihitung per meter, ini sangat memberatkan pedagang," tukasnya.

Haryadi menambahkan, di tahun-tahun sebelumnya pedagang hanya membayar perpanjangan hak pakai saja, dan itu nilainya juga tidak terlalu mahal.

Ia mencontohkan, kios miliknya di pasar Ngadirejo sebelumnya hanya membayar perpanjangan hak pakai berkisar antara Rp90.000 higga Rp120.000 per lima tahun, sedangkan dengan munculnya perbup ini akan dihitung per meter.

"Sudah kami hitung-hitung, sudah dipotong 50 persen saja masih harus membayar Rp8 juta, ini sangat mahal dan pedagang keberatan dan kami tetap menolak," katanya.

Selang beberapa waktu akhirnya Bupati Temanggung M Al Khadziq menemui ratusan pedagang. Bupati langsung menanggapi permintaan pedagang langsung di hadapan mereka.

Bupati mengatakan, pedagang merasa keberatan dengan penerapan sewa menyewa los dan kios sesuai dengan Perbup nomor 117 tahun 2021, sebab para pedagang di awal menempati los dan kios sudah ditarik retribusi.

"Yang terjadi di masa lalu, mereka pernah membayar, maka mereka tidak mau membayar sewa lagi wong dulu sudah membayar, sedangkan di sisi lain ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan barang milik pemerintah itu dengan sistem sewa menyewa," terang Bupati saat menemui pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com