Ora Kapok! Mendapat Cuti Bersyarat Seorang Napi di Wonosobo Malah Curi Motor
BB. Bersama dengan Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng menunjukan barang bukti kasus curanmor di Wonosobo.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Masih berstatus cuti bersyarat, seorang Napi AAK (30) warga Gerdu, Mangunrejo, Kalikajar kembali ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo pada akhir bulan Agustus 2022. Hal tersebut menyusul perbuatannya, mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo.
“Jadi pelaku ini belum resmi melepas status narapidana, tersebut ditangkap setelah kembali mencuri sepeda motor. Sebelumnya, tersangka pernah dihukum dalam perkara pencurian di Wonosobo pada tahun 2021 dan sudah mendapatkan vonis selama 18 bulan, namun tersangka baru menjalani 12 bulan dan saat ini masih berstatus cuti bersyarat," ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan.
Menurutnya, jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci letter T. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kita harap kepada masyarakat untuk tetap waspada, tidak memberikan peluang kepada pencuri untuk melakukan aksinya, letakkan sepeda motor di tempat yang aman dan terpantau,” katanya.
Sementara itu, Kasat Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng mengatakan, kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat berada di rumahnya, tersangka muncul niatan untuk kembali mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian pada hari Kamis (25/8) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke arah Kecamatan Garung dengan menumpang angkutan umum.
Sesampainya di pertigaan jalan masuk Desa Sendangsari, tersangka turun dan jalan kaki sambil mencari sasaran sepeda motor.
Saat mencari sasaran tersebut, tersangka melihat ada 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun yang diparkir di pinggir jalan. Kemudian tersangka langsung mendekati sepeda motor tersebut. Setelah dirasa cukup aman, tersangka langsung memasukkan 1 buah kunci letter T.
"Setelah berhasil menghidupkan motor mio, tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut," bebernya.
Namun, sesampainya di sebelah bengkel motor di dekat Jalan Dieng Km 8 Kampung Simbel, Kecamatan Garung tersangka mengalami kecelakaan.
Kemudian tersangka ditolong oleh warga sekitar dan motor curian tersebut ditaruh oleh warga di sekitar bengkel tersebut.
Tersangka kemudian pergi dari bengkel dengan alasan pergi ke Puskesmas untuk berobat. Karena khawatir aksi pencuriannya diketahui, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB tersangka berencana pergi.
“Ketika tersangka akan mengambil sepeda motor dari bengkel itulah petugas Polres Wonosobo datang dan menangkap tersangka. Kemudian tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk diamankan,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com