Status Hukum PD Bhakti Husada Bersandar pada Perda Penyertaan Modal
Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo --Magelangekspres.com
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Status badan hukum Bhakti Husada masih berupa perusahaan daerah. Meskipun, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada masih dibahas panitia khusus pada Masa Sidang III Tahun 2022.
"Saat ini status Badan Hukum Bhakti Husada masih berupa Perusahaan Daerah Bhakti Husada. Saat ini pengajuan perubahan status masih dalam pembahasan pansus," ungkap Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, kemarin di kantornya.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah, pada hakekatnya mewadahi penyertaan modal pada 6 Badan Usaha, baik BUMD maupun badan usaha lainnya yang terdapat penyertaan modal pemerintah daerah di dalamnya.
"Ada 6 BUMD yang dinaungi Perda No 11 tahun 2010 yaitu PT BPD Jawa Tengah, PD BPR BKK Wonosobo, PD BKK Kertek, PD Bhakti Husada, PT PRPP Jawa Tengah dan PD BPR Bank Wonosobo," bebernya.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tersebut telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, pada hakekatnya peraturan daerah tersebut juga tetap memayungi penyertaan modal pada PD Bhakti Husada, yang saat ini Perusahaan tersebut masih dijalankan atau aktif keberadaannya.
"Sehingga di dalam Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 yang Kami ajukan, tidak memungkinkan untuk menghilangkan ketentuan yang mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD Bhakti Husada, meskipun statusnya masih disebut sebagai Perusahaan Daerah sesuai status Badan Hukum BUMD tersebut saat ini yaitu belum berupa Perusahaan Perseroan Daerah, " terangnya.
Adapun angka sejumlah Rp2,4 miliar lebih
merupakan pencatatan nilai penyertaan modal pemerintah daerah yang sudah disetorkan. Angka tersebut telah mencapai penuh 100 persen dari jumlah modal dasar yang semestinya dicukupi oleh pemerintah daerah.
"Dalam hal ini bukan merupakan nilai rencana road map penyertaan modal yang akan datang. Bahkan nominal Rp2,4 miliar juga tercantum dalam Perda Nomor 10 tahun 2021 di pasal 9," pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com