Warga Kutoarjo Ini Ketahuan Selewengkan BBM Subsidi dengan Truk Modifikasi, Dibekuk Polisi

Warga Kutoarjo Ini Ketahuan Selewengkan BBM Subsidi dengan Truk Modifikasi, Dibekuk Polisi

MENUNJUKKAN. Kasatreskrim saat menunjukkan barang bukti berupa truk yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk membeli solar di SPBU.(foto : Lukman Hakim/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang warga Perum Argopeni Kecamatan Kutoarjo berinisial HS (30) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Purworejo.
Modus yang digunakan adalah dengan berbelanja solar di sejumlah SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi kemudian menjual kembali ke sejumlah petani tambak udang.

Atas perbuatannya itu, HS terancam hukuman 6 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka, dengan melakukan pembelian di SPBU-SPBU seperti biasa melalui tangki BBM yang disediakan atau bawaan dari pabrik. Setelah terisi full di tangki kemudian menghidupkan mesin penyedot yang terpasang di truk.

“Mesin penyedot tersebut berfungsi untuk menyedot BBM Bio Solar yang berada di tangki ke bak besi yang di dalamnya telah dimodifikasi berbentuk kotak tersebut,” jelas Kasatreskrim, didampingi Kasi Humas AKP Yuli Monasoni.

Setelah dirasa cukup kemudian BBM Solar dalam tengki akan berkurang kemudian beli lagi ke SPBU-SPBU lagi. Kegiatan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan cara tersebut dilakukan secara berulang-ulang sehingga tangki penampungan tersebut akan terisi penuh.
Terungkapnya kasus tersebut, menurut Kasatreskrim, berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sarana sebuah truck yang sudah di modifikasi baknya kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pelapor beserta tim berangkat ke lokasi, tepat di Jalan Kutoarjo-Kebumen Km. 06 ikut Desa Lubang Kidul, Butuh, Purworejo pelapor mendapati truck tersebut benar sedang mengangkut BBM jenis Biosolar.

“Akhirnya tim berhasil mengamankan sopir dan kernet truk beserta dengan barang bukti sebuah Truk Colt Diesel, Warna Kuning, Nopol B 9087 ZQA dengan bak besi yang telah di modifikasi berbentuk kotak berisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis biosolar,” pungkas Kasatreskrim sambil menyebut, BBM Bersubsidi tersebut dijual lagi oleh tersangka kepada petani tambak. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com