BPJS Kesehatan Periksa Kepatuhan 12 Rumah Sakit Terkait Pelaksanaan Program JKN
PERIKSA KEPATUHAN. Sebanyak 12 rumah sakit di wilayah kabupaten Purworejo menjalani pemeriksaan atas kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan Program JKN di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Sebanyak 12 rumah sakit di wilayah Kabupaten Purworejo yang akan melakukan proses rekredensial menjalani pemeriksaan atas kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Senin 17 Oktober 2022.
Pemeriksaan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam memenuhi kewajibannya dalam program JKN, khususnya rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Titus Sri Hardianto, menyebut pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan selama ini untuk mengoptimalkan jalannya Program JKN.
Menurutnya, objek pengawasan dan pemeriksaan diantaranya adalah kewajiban pendaftaran, bahwa badan usaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya, kewajiban penyampaian data secara lengkap dan benar.
“Apabila ada perubahan data maka atas setiap perubahan tersebut Badan Usaha wajib melaporkan dan menyampaikan kepada BPJS Kesehatan. Kemudian selain kewajiban penyampaian perubahan data, badan usaha juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran dengan tepat waktu,” sebutnya.
Titus menegaskan bahwa kewajiban badan usaha dalam mengikuti Program JKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi hal yang penting dalam menyukseskan Program JKN.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan penuh dari setiap peserta termasuk Badan Usaha untuk bisa patuh akan regulasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Program JKN sangat penting untuk diikuti karena memiliki tujuan sebagai proteksi, yakni melindungi diri dan keluarga ketika sakit terutama jika sakit dengan berbiaya mahal.
Adapun tujuan lainnya ialah sharing, bahwa dengan menjadi peserta JKN yang sehat akan turut membantu peserta lain yang sakit. Selain itu dengan mengikuti program ini menjadi wujud taat sebagai warga negara dalam menjalankan peraturan perundangan yang ada.
“Dalam pelaksanaannya untuk mengawal Program JKN berjalan dengan semestinya, BPJS Kesehatan bersinergi dengan para pemangku kepentingan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha. Jika ditemui ada indikasi ketidakpatuhan maka akan ditindaklanjuti dan dapat dikenankan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Person In Charge (PIC) RS Palang Biru Kutoarjo, Endah Lestari, menyampaikan pihaknya berkomitmen mematuhi regulasi yang ada dengan memenuhi kewajiban Badan Usaha. Baik itu kewajiban pendaftaran, penyampaian data, maupun pembayaran iuran sepenuhnya akan dilakukan dengan sebaik mungkin.
“Taat mengikuti Program JKN sesuai ketentuan yang berlaku menjadi bentuk dukungan dalam mewujudkan kepastian jaminan kesehatan yang memadai bagi setiap orang, termasuk bagi pekerja. Maka dari itu kami selalu berupaya memenuhi kewajiban atas pelaksanaan Program JKN,” tuturnya.
Endah menambahkan, sejalan dengan slogan Program JKN yakni Dengan Gotong Royong Semua Tertolong, maka kontribusi dari semua pihak sangat berarti untuk menjaga kesinambungan Program JKN.
“Kedepannya kami berharap Program JKN bisa terus berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com