Penggantian Plat Kendaraan dari Hitam Menjadi Putih Harus Melalui Samsat

Penggantian Plat Kendaraan dari Hitam Menjadi Putih Harus Melalui Samsat

PARKIR. Sejumlah motor sudah ganti plat putih terlihat di lokasi parkir.(foto : Heni/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES. DISWAY. ID-Kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi (nopol) berwarna putih sudah diberlakukan di Kota Magelang dan terlihat sudah banyak kendaraan roda dua dan roda empat sudah memakai plat putih tersebut. Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Supriyanto, Selasa (19/10).

“Pemberlakuan nopol plat putih ini sudah sejak Juni lalu dan untuk plat nomor berwarna putih sudah dicetak. Namun, untuk yang ganti platnya diatas bulan Juni masih menggunakan plat hitam karena menghabiskan stok nopol hitam yang lama ,”ungkap Kasatlantas.

Ia mengingatkan jika mengganti warna plat dari hitam ke putih harus melalui Samsat, sebab tidak dibenarkan mengganti sendiri, jika kedapatan akan langsung di tilang.

“Untuk saat ini tidak ada yang cat sendiri, dan diharapkan pemilik kendaraan tidak sembarangan mengganti warna plat,”tegasnya.

Adapun tujuan dari perubahan warna plat hitam ke putih ini menurut Supriyanto, bertujuan untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Dari uji coba yang sudah dilakukan, plat warna putih lebih mudah dibaca dibanding dengan yang warna hitam termasuk juga ketika terjadi hal-hal di jalan yang melibatkan kendaraan, akan semakin mudah untuk dimonitor ketika platnya berwarna putih,”jelasnya.

Kendaraan yang menggunakan plat nopol putih adalah kendaraan milik perseorangan, perwakilan negara asing dan badan hukum serta badan internasional. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com