Pemkab Temanggung Diminta Memonitoring E-Warung Secara Periodik

Pemkab Temanggung Diminta Memonitoring E-Warung Secara Periodik

BANTUAN. Sejumlah KPM di Kecamatan Temanggung sedang mengantre menerima bantuan tunai di Kantor Pos Temanggung beberapa waktu lalu. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Temanggung diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik tentang keberadaan E-Warung sebagai penyedia barang-barang bantuan sosial (bansos).

"Harus terus dipantau agar E-Warung ini tidak menyalahi aturan dalam penyediaan barang," pinta Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung, kemarin.

Sebab katanya, sudah ada keluhan dari penerima bansos, baik terkait adanya pemaketan barang maupun kualitas beras yang tidak sesuai standar oleh karena hal ini menyangkut hak warga miskin.

"Harus dipastikan tidak ada pemaksaan dari pihak E-Warung kepada penerima bansos, harus sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Diakuinya, bansos yang dikucurkan pemerintah pusat kepada masyarakat kurang mampu, tidak hanya disambut baik oleh masyarakat, namun juga menimbulkan permasalahan klasik setiap bansos turun.

"Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat karena kebijakan pemerintah yang sudah menaikkan harga bahan bakar minyak," katanya.

Tidak hanya itu saja, persoalan lain dalam penerimaan bansos adalah soal data base. Pihaknya berharap desa harus selalu melakukan veririkasi awal data kemiskinan dan harus selalu di-update.

OPD terkait harus membuat kebijakan agar desa tidak selalu menjadi pihak yang dipersalahkan oleh masyarakat.

Siti Margo Lestari dari Fraksi Nusantara juga berpendapat sama terkait program bantuan pangan nontunai di mana hal ini dikelola oleh E-Warung. Pihaknya menegaskan hendaknya Dinas Sosial selalu melakukan monev ke E-Warung.

Dikatakan, monev bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang bantuan yang diberikan bagi penerima sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Sedangkan Umi Tsuiabah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menambahkan, terkait dengan beberapa program kegiatan bantuan langsung tunai baik yang bersumber dari kementrian maupun dari APBD.

"Kami berharap agar dinas terkait terus melakukan perbaikan data penerima manfaat sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat dan tidak menyulitkan pelaksana di desa atau kelurahan," pintanya.

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, terkait dengan program bantuan pangan non tunai, telah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut Sesuai dengan surat dari Sekda tentang ketentuan program sembako, nomor P/001485/465/VIII/2022 tentang ketentuan Program Sembako Tahun 2022, bahwa E-Warung untuk menaati prinsip 6 T: Tepat Harga, Jumlah, Kualitas, Waktu, Sasaran, dan Administrasi. E-Warung sudah selalu diingatkan untuk tidak melakukan sistem pemaketan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com