Keputusan Bupati Nomor 970/365 Tahun 2022 CACAT, LSPP: Perlu Perbaikan!

Keputusan Bupati Nomor 970/365 Tahun 2022 CACAT, LSPP: Perlu Perbaikan!

TUNGGU PEMBELI. Salah satu pedagang di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung sedang menunggu pembeli. (foto:setyo wuwuh//temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Penolakan keras dari pedagang Pasar Adiwinangun Ngadirejo dan pedagang Pasar Parakan serta Pasar Candiroto beberapa waktu lalu, berbuntut pada pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung Nomor : 117 Tahun 2021.

Ketua LSPP Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan, Andrianto mengatakan, maka telah diterbitkan Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 tentang Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung.

Penetapan Keputusan Bupati pada tanggal 5 Oktober 2022 ini ternyata memiliki cacat dan perlu dilakukan perbaikan.

Hal ini telah dijelaskan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memiliki jenis dan hirarki dalam kekuatan hukumnya.

"Artinya, setiap produk peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya," katanya.

Dikatakan, mencermati Perbup 970/365 Tahun 2022, LSPP menemukan masih digunakannya ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah seperti PP No. 27/2014 yang sebenarnya sudah diubah menjadi PP No. 28/2020 dikarenakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah itu dapat berjalan optimal, efektif dan efisien.

Selain itu lanjutnya, Keputusan Bupati Temanggung No. 970/365 Tahun 2022 tidak memasukkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Padahal katanya, dalam Permendagri ini jelas mengatur semua barang milik daerah (BMD) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, mulai dari pembukuannya, inventarisasi maupun pelaporannya.

Menurut LSPP, Keputusan Bupati Temanggung No. 970/365 Tahun 2022 ini sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya sebelum dilakukan perbaikan.

Bagi Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Temanggung seharusnya lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam penyusunan rencana suatu kebijakan/peraturan.

Mengingat, Keputusan Bupati Temanggung ini diharapkan memberikan rumusan kebijakan pemanfaatan los, kios maupun pertokoan pasar yang berdampak langsung kepada nasib keberlangsungan ribuan pedagang pasar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com