Puluhan Bidang Tanah Terdampak Bendungan Bener Diberkas Ulang
PEMBERKASAN ULANG. Pantia pengadaan tanah pembanguna Bendungan Bener melakukan pemberkasan ulang terhadap 62 bidang tanah milik warga Desa Nglaris di balai desa setempat, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres) --Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 62 bidang tanah milik warga Desa Nglaris Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang terdampak proyek setrategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener diberkas ulang.
Langkah itu dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini sebelum dilakukan pembayaran ganti kerugian.
Pemberkasan ulang atau updating berkas berlangsung dalam dua tahap selama dua hari, yakni Rabu- Kamis 2-3 November 2022 di Balai Desa Nglaris.
Kepala BPN Kabupaten Purworejo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Andri Kristanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemberkasan ulang bidang tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan dari LMAN.
Nantinya, berkas-berkas yang dimohonkan untuk persetujuan itu harus sesuai dengan kondisi terkini.
“Bagi pihak yang berhak (PYB), misalkan ada yang meninggal, kita harus berkas ulang, mungkin ada ahli waris yang ditunjuk kita ganti dengan keterangan waris dan lain sebagainya. Intinya adalah pemberkasan, kalau PYB-nya masih tetap, maka berkasnya harus disesuaikan dengan format yang terbaru, dan itu memang disampaikan untuk permohonan pembayaran," katanya.
Disebutkan, ada 62 bidang tanah di Desa Nglaris yang diberkas ulang. Pemberkasan dilakukan selama dua tahap dengan masing-masing hari sebanyal 31 bidang tanah.
"Berkas yang dulu, yang sudah dua tahun lalu itu berubah dan harus mengikuti peraturan yang sekarang. Jika dipermohonkan pembayaran ya harus disesuaikan, atau peremajaan berkas istilahnya. Dan untuk desa lain juga akan seperti itu juga," sebutnya.
Kuasa hukum warga terdampak Bendungan Bener, Firman Yuni Nugroho, dari Lembaga Advokat Firma Hicon, mengatakan bahwa sesuai dengan undangan yang ada, kegiatan itu bernama melengkapi administrasi pemberkasan bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener dan penyampaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah melalui proses beracara di Pengadilan.
"Acara hari ini menurut undangan kan ada dua, updating berkas dan penyampaian besaran harga. Tapi ketika kami hadir di sini yang disampaikan BPN hanya kegiatan updating berkas, dan kami juga mendampingi para warga yang updating berkas dan memang hanya updating berkas," katanya.
Dalam updating berkas itu ditemukan ada yang berkasnya tidak mengalami perubahan. Ada pula yang mengalami perubahan sedikit seperti perbedaan tanda tangan, yakni tanda tangan yang berbeda antara di KTP dan yang ditandatangani di berkas, dan ada yang tertukar leter C-nya.
"Jadi ini agendanya hanya updating berkas, dan kami tidak tau kenapa agenda yang kedua itu tidak dilaksanakan," lanjutnya.
Sesuai informasi yang diperoleh dari keterangan pihak desa, ada 1 PYB yang meninggal dunia. Atas kondisi itu, pihaknya membantu menyiapkan kelengkapan pemberkasan.
"Jadi ini berkasnya akan disiapkan seperti keterangan waris dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk 167 bidang tanah yang masih bersengketa dan kalah dalam keputusan banding Kasasi yang dilakukan oleh pihak BPN dan hingga saat ini belum dibayarkan ganti kerugiannya. Firma Hicon masih melakukan permohonan proses peninjauan kembali.
"Kami telah mengirimkan memori peninjauan kembali, setelah itu kami juga telah mendapatkan kontra memori peninjauan kembali dari jaksa pengacara negara sebagai kuasa dari BBWSO dan juga kuasa dari BPN dan itu kami trima sekitar dua minggu lalu," ungkapnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com