Komisi IV DPRD: Pengawasan dan Pengujian Obat Harus Diperketat

 Komisi IV DPRD: Pengawasan dan Pengujian Obat Harus Diperketat

SIDAK APOTEK. Komisi IV DPRD bersama Dinkes Purworejo melakukan Sidak obat sirop di sejumlah apotek, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID -  Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo terus menyoroti persoalan gagal ginjal pada anak yang diduga diakibatkan oleh obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Diharapkan, pengawasan obat saat ini dan ke depan harus lebih diperketat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhamad Abdullah, saat dikonfirmasi menilai bahwa selain perusahaan obat, pihak yang mestinya turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bukan tanpa alasan, menurut Komisi IV, BPOM lah yang seharusnya bertanggung jawab untuk menyaring dan memantau obat-obatan yang beredar di masyarakat.

"Terkait kemudian banyaknya obat-obatan terutama sirop yang membahayakan kesehatan masyarakat, ini kami nilai salah satu keteledoran dari BPOM," katanya saat ditemui di Gedung B DPRD Purworejo, Kamis 17 November 2022.

Abdullah melihat, keteledoran BPOM dalam peredaran obat sirop ini adalah dari segi pengawasan. BPOM dinilai telah kecolongan dan tidak teliti terhadap peredaran obat-obatan di pasaran Indonesia.

Seharusnya, kata Abdullah, BPOM secara intensif dan berkala melakukan pengujian atau sampling terhadap obat-obatan yang beredar, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi.

"Dalam pengawasannya berarti masih kecolongan, tidak teliti, dan kemudian mungkin dari BPOM tidak pernah melakukan sidak ke beberapa apotek, tidak pernah memeriksa, mencari sampel-sampel di beberapa apotek, terhadap obat-obatan sirop yang membahayakan masyarakat," jelasnya.

Dimungkinkan, tambah Abdullah, pada saat perusahaan obat mengajukan sampel di BPOM, obat tersebut kandungannya memang sesuai dengan ketentuan, tetapi pada tataran pelaksanaan penjualan di lapangan bisa saja berbeda dengan sampel awal.

"Sehingga BPOM harusnya tidak hanya menguji sampel (awal) yang diajukan oleh perusahaan obat, tapi juga menguji obat-obat yang sudah beredar di masyarakat apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak," tandasnya.
Diketahui, inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan juga dilakukan oleh jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo ke sejumlah apotek di sejumlah wilayah di Purworejo pada Selasa 15 November 2022.

Sidak menjadi sarana untuk memantau dan memastikan ada atau tidaknya peredaran obat sirop yang dilarang oleh pemerintah.

Kendati tidak menemukan pelanggaran soal obat sirop, Komisi IV menemukan ada pelanggaran administrasi pada salah satu apotek.

Saat jam operasional, apoteker dan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) pada salah satu apotek diketahui tidak ada di tempat. Palayanan kepada pembeli obat hanya dilakukan oleh karyawan biasa.

Hal tersebut dinilai Abdullah berbahaya karena pelayanan tidak dilakukan atau dipantau oleh ahlinya langsung.  (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com