UMK Temanggung Naik 13 Persen?

UMK Temanggung Naik 13 Persen?

Kepala Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja Temanggung Agus Sarwono.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Temanggung diperkirakan tidak seperti permintaan serikat buruh di tingkat nasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung Agus Sarwono mengatakan, beberapa waktu lalu serikat buruh nasional telah mengajukan permintaan kenaikan UMK sebesar 13 persen, namun demikian belum tentu bisa diterapkan di masing-masing daerah.

"Secara nasional memang serikat buruh meminta ada kenaikan sebesar 13 persen, perlu adanya rapat dan pembahasan," katanya, kemarin.

Ia mengatakan, untuk Kabupaten Temanggung sendiri, pihaknya masih melakukan koordinasi dan rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya yakni serikat buruh di Temanggung.

Selain itu lanjutnya, rapat membahas besaran UMK di Temanggung juga akan dilakukan dengan kalangan pengusaha, sehingga diharapkan ada masukan dari kedua belah pihak.

"Kami sudah melakukan rapat dengan perwakilan serikat buruh, kemudian kedepan dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan hal yang sama dengan kalangan pengusaha," terangnya.

Menurutnya, setelah rapat diadakan di kedua belah pihak tersebut, kemudian pihaknya akan melakukan pengambilan kesimpulan terkait dengan besaran UMK untuk tahun 2023 mendatang.

Dikatakan, penetapan angka kenaikan UMK ini aka dilakukan setelah antara pihak seriikat pekerja, pengusaha dan dewan pengupahan melakukan rapat bersama.

"Kami akan memfasilitasi dan mempertemukan ketiga unsur ini untuk menentukan UMK Temanggung 2022, kalau untuk saat ini belum ada kepastian berapa kenaikan besaran UMK di Temanggung," jelasnya.

Namun tambahnya, kemungkinan kenaikan besaran UMK di Temanggung tidak seperti permintaan serikat buruh nasional, ada kemungkinan kenaikan UMK di Temanggung masih di bawah 5 persen.

"Hasil rapat ini nanti akan digabung dengan dewan pengupahan, kalau tuntutan dari serikat pekerja tingkat nasional naiknya 13 persen permintaan mereka tapi setelah dihitung-hitung formulasikan, kalau 13 persen tidak ada kira-kira dibawah lima persen," tambahnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com