Gunakan Sabu agar Kuat Begadang, Sopir asal Wadaslintang Ditangkap di SPBU Siyono

 Gunakan Sabu agar Kuat Begadang, Sopir asal Wadaslintang Ditangkap di SPBU Siyono

BARANG BUKTI. Tim Opsnal Satresnarkoba Wonosobo menunjukkan barang bukti kasus sabu dengan TKP SPBU Siyono Kertek.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Tim Opsnal Satresnarkoba Wonosobo mengamankan seorang sopir berinisial PUR ( 40) asal Wadaslintang. Tersangka diamankan saat membeli sabu di kompleks pom bensin Siyono Kertek. Pihaknya mengaku menggunakan sabu agar kuat begadang.

“Jadi alasan tersangka menggunakan sabu agar kuat begadang saat nyetir, tapi apapun alasannya ini jelas bertentangan dengan hukum,” ungkap Kasat Narkoba AKP Teguh Sukosso.

Menurutnya, pelaku ditangkap di SPBU Siyono oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna kuning yang disimpan di saku kanan jaket warna biru.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan mobil Suzuki Futura Pick Up warna biru nopol AA-8286-IF yang terduga kendarai dan menemukan satu buah bong alat hisap sabu. Bong terbuat dari botol yang terdapat dua buah sedotan. Barang tersebut simpan di dalam laci dashboard mobil milik pelaku.

“Modus operadi, tersangka membeli dengan cara menemui S (DPO) memesan sabu kemudian mentrasfer sejumlah uang. Kemudian disuruh menunggu di suatu tempat selang beberapa saat tersangka di temui oleh seseorang untuk proses transaksi,” katanya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12  tahun denda paling banyak Rp800 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip, 1 buah potongan sedotan warna kuning, 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya, 1 buah ATM BRI, 1 buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol Aqua yang terdapat 2 sedotan ditutup botolnya; dan 1 unit mobil  Suzuki Futura Pick Up warna biru Nopol AA-8286-IF beserta STNK.

Sementara itu, tersangka PUR mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi sabu sudah sejak lama. Bahkan sejak dirinya menjadi sopir truk angkutan sawit di Kalimantan beberapa tahun lalu. Konsumsi sabu untuk membuat dirinya kuat dan tidak mudah mengantuk. Kebiasaan tersebut akhirnya terbawa saat dirinya kembali pulang ke Wonosobo. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com