Raperda APBD Purworejo TA 2023 Disepakati, Segini Besarnya

Raperda APBD Purworejo TA 2023 Disepakati, Segini Besarnya

SEPAKAT. Bupati dan Ketua DPRD Purworejo menandatangani pengesahan Raperda APBD TA 2023 di Ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pendapatan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2023 ditetapkan senilai Rp2.265.804.415.547 (Rp2,265 triliun). Sementara belanja daerah TA 2023 ditetapkan sebesar Rp2.371.699.729.045 (Rp2,371 triliun).

Eksekutif dan legislatif menyepakati nominal tersebut dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang  Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 di Ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Selasa 29 November 2022.

Kesepakatan ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM, dan Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, disaksikan Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD.

Dion Agasi Setiabudi menyebut pengesahan APBD 2023 ini merupakan momentum kebangkitan ekonomi masyarakat. Anggaran akan difokuskan untuk peningkatan sektor perdagangan, perpasaran, serta peningkatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat tidak mampu.

"Pandangan kami, eksekusi harus terlaksana dengan baik sehingga  output dan  outcome yang diharapkan terwujud," katanya.

Dion berharap, Pemkab dapat memperhatikan penyerapan anggaran APBD TA 2023 ini. Pasalnya, jika serapan anggaran rendah, otomatis pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan optimal. Realisasi anggaran sedapat mungkin dilaksanakan pada awal tahun 2023, khususnya untuk padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

"Penyerapan anggaran tidak perlu menunggu akhir tahun. Jangan sampai realisasi program menumpuk di akhir tahun. Kegiatan bisa secepatnya dilakukan sehingga manfaat ekonominya bisa lebih cepat dirasakan masyarakat," tegasnya.

Bupati Purworejo Agus Bastian mengungkapkan bahwa pembahasan anggaran tahun 2023 dilakukan untuk optimalisasi pemanfaatan penerimaan dan belanja daerah. Pemkab Purworejo berkomitmen pelaksanaan APBD tetap konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian daerah.

"Muaranya sama, agar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Purworejo," ungkapnya.

Setelah pengesahan, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

"Saya berharap penetapan Perda APBD 2023 dapat dilaksanakan pertengahan Desember 2022 ini," tandasnya.

Selain mengesahkan Raperda APBD 2023, Rapat Paripurna juga mengesahkan program pembentukan (Propemperda) Tahun 2023. Ada sepuluh Raparda yang dibahas. Delapan di antaranya merupakan Raperda inisiatif, dua Raperda sisanya adalah usulan eksekutif yang akan mulai dibahas pada masa persidangan taun 2023. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com