UMK Kota Magelang Tahun 2023 Rp2.066.006

UMK Kota Magelang Tahun 2023 Rp2.066.006

PEKERJA. Mulai Januari 2023 UMK di Kota Magelang resmi mempergunakan nominal yang baru sebesar Rp2.066.006,64.(foto : ika zahara/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Upah minimum kota (UMK) Kota Magelang tahun 2023 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp2.066.006. Pada tahun 2022 UMK Kota Magelang sebesar Rp1.935.913.

Kenaikan Rp130.093 ini lebih tinggi dibanding kenaikan UMK pada tahun 2021 ke 2022 yang hanya sebesar Rp21.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2023, kenaikan UMK Kota Magelang tergolong rendah.

Kota Magelang hanya lebih tinggi dari kenaikan UMK Kabupaten Kebumen Rp129.108 dan Kabupaten Wonogiri sebesar Rp129.404 dari UMK tahun sebelumnya. Walaupun secara persentasenya cukup tinggi yakni 6,7 persen.

Ia menjelaskan, UMK menjadi batas minimal pembayaran gaji bagi karyawan perusahaan yang telah bekerja kurang dari setahun. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun tidak mengacu pada UMK yang telah ditetapkan.

“Seharusnya untuk karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun upahnya lebih besar dari UMK,” ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD Kota Magelang itu menuturkan, ketentuan UMK hanya berlaku bagi perusahaan sesuai dengan PP No 36 tahun 2021. Sedangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat toleransi dalam membayarkan gaji kepada karyawannya.

“Di Kota Magelang ada 316 perusahaan yang wajib membayarkan UMK kepada karyawannya mulai Januari 2023. Kali ini, perusahaan memang tidak bisa melakukan penangguhan seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga ketetapan ini harus dijalankan,” paparnya.

Ia menambahkan, penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (mg1)

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2023:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169,69

5. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04

6. Kabupaten Purworejo Rp2.043.902,33

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com