Implementasikan Perda Pelayanan Publik di Wonosobo, Segera Realisasikan MPP
SOSIALISASI. Bagian Hukum Setda Wonosobo menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Ruang Mangunkusumo Setda, kemarin. (foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Tugas utama pemerintah adalah menjalankan pelayanan publik. Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik diharapkan bisa implementatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Agar implementatif, masyarakat harus ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut.
“Perda pelayanan publik yang merupakan inisiatif dari DPRD Wonosobo, telah disahkan, agar bisa implementasi di lapangan dibutuhkan komitmen dari pemerintah daerah dan dikawal oleh masyarakat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro, kemarin.
Bagian Hukum Setda Wonosobo menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Ruang Mangunkusumo Setda, kemarin. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil, LSM dan utusan OPD.
Menurutnya, Perda tentang Pelayanan Publik sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wabup Wonosobo dalam RPJMD tahun 2021-2026. Yaitu, mewujudkan kehidupan politik yang demokratis, tata kelola pemerintah yang baik,mempercepat reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Jadi perda ini bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik,” ucapnya.
Dijelaskan, Perda Pelayanan Publik merupakan usulan dari masyarakat, OMS, LSM, organisasi profesi dan juga komunitas, yang selanjutnya menjadi inisiator dari perda tersebut adalah DPRD Wonosobo, diawali dengan rapat dengar pendapat dan public hearing.
“Jadi perda ini memang inisiatif DPRD dari hasil masukan masyarakat, LSM dan organisasi profesi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Wonosobo,” katanya.
Melalui perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo didorong untuk secepatnya merealisasikan Mall Pelayanan Publik (MPP). Sebab sampai hari ini Pemkab Wonosobo menjadi salah satu kabupaten di Jateng yang belum memiliki pelayanan terpadu seperti MPP.
“Melalui perda ini, kita dorong agar secepatnya gerai pelayanan publik yang sekarang menggunakan gedung Korpri ditingkatkan menjadi Mall Pelayanan Publik,” terangnya.
MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha.
“Pada tahun 2023, pemerintah rencananya akan membangun MPP di gedung Disnakerintrans, dengan anggaran sebesar Rp10 miliar,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com