Kejiwaan Tersangka Perusak Masjid di Salaman Diperiksa RSJ
JUMPA PERS. Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, paparkan motif pelaku perusakan tempat ibadah.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Polresta Magelang ungkap motif terduga pelaku tindakan pidana penistaan agama dan perusakan Masjid Al- Mahfudz di Dusun Krandan Rt 01 Rw 08 Desa Kebonrejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang. Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa empat kali di tempat yang sama.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan pelaku diketahui wanita berinisal F, 50 tahun. Ia tinggal bersama keluarganya di Kajoran Magelang.
“Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka atas dasar hasil olah bukti. Meski demikian, karena pelaku ini diduga mengalami gangguan kejiwaan akan diperiksa lebih lanjut di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang,” ucap AKBP Sajarod, saat jumpa pers pada Selasa (13/10/2022) di Mapolresta Magelang.
Menurut AKBP Sajarod, pelaku tersebut sudah melakukan perbuatan serupa di tempat yang sama sebanyak empat kali.
“Pertama pelaku melakukan perbuatan seperti itu sekitar bulan Agustus-September 2022. Kemudian tanggal 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Dan terakhir pada pada hari Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB,” terang AKBP Sajarod.
Plt Kapolresta Magelang juga mengungkapkan motif awal kejadian yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Dari pengakuan sementara pelaku, karena dirinya marah terhadap pihak bank.
"Dikarenakan pelaku akan mengambil sertifikat tanahnya yang dijaminkan tetapi tidak diijinkan. Sehingga Pelaku ini kesal dan marah sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ungkap AKBP Sajarod.
Untuk pelaku ini disangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia atau pengerusakan.
“Untuk pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara pasal 156 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.,” ujar Plt Kapolres Magelang.
Meski demikian, Sajarod menegaskan untuk proses hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan oleh pihak terkait. “Tetap menunggu hasilnya dari RSJ Magelang. Nanti setelah ada hasilnya baru akan koordinasi dengan jaksa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan dari di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang yakni dr. Ni Kadek Duti A.S.P.L, Sp.KJ (K). Terkait dengan pemeriksaan kejiwaan pelaku, bahwa pihaknya butuh waktu untuk lakukan tes, baik observasi, wawancara dan lainnya.
“Sekitar waktu 14 hari. Dimana tes juga harus diperhatikan standarisasinya, jadi nanti pelaku ini akan dibawa ke RSJ untuk menjalani serangkaian tes dan observasi,” jelas Ni Kadek yang juga Ketua Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com